Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

Jum'at, 05 September 2025 | 07:43 WIB
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
Bripka Rohmat divonis tujuh tahun mutasi dalam kasus dugaan pelanggaran etik melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun atas tewasnya Affan
  • Rohmat dianggap bersalah namun mendapat keringanan karena hanya menjalankan perintah
  • Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, sementara lima anggota lain belum disidang

Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Berbeda dengan atasan, Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Rohmat diberi sanksi penurunan pangkat atau mutasi demosi selama tujuh tahun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sejumlah sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada Rohmat.

Di antaranya sanksi etika yaitu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.

"(Kedua) kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP (Komisi Kode Etik dan Profesi), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers usai sidang etik.

Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi diantaranya penempatan dalam tempat khusus atau Patsus selama 20 terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2024 di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi mengungkap hal yang meringankan Rohmat sehingga dijatuhi sanksi mutasi demosi.

"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Selain itu, saat peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," imbuhnya.

Dalam peristiwa meninggalnya Affan, Rohmat dan Cosmas disebut melakukan pelanggaran etik berat.

Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Saat peristiwa itu terjadi, Cosmas berada di samping Rohmat yang mengemudi.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan dan belum disidang etik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?