Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 September 2025 | 07:43 WIB
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
Bripka Rohmat divonis tujuh tahun mutasi dalam kasus dugaan pelanggaran etik melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun atas tewasnya Affan
  • Rohmat dianggap bersalah namun mendapat keringanan karena hanya menjalankan perintah
  • Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, sementara lima anggota lain belum disidang

Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Berbeda dengan atasan, Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Rohmat diberi sanksi penurunan pangkat atau mutasi demosi selama tujuh tahun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sejumlah sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada Rohmat.

Di antaranya sanksi etika yaitu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.

"(Kedua) kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP (Komisi Kode Etik dan Profesi), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers usai sidang etik.

Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi diantaranya penempatan dalam tempat khusus atau Patsus selama 20 terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2024 di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi mengungkap hal yang meringankan Rohmat sehingga dijatuhi sanksi mutasi demosi.

"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Selain itu, saat peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," imbuhnya.

Dalam peristiwa meninggalnya Affan, Rohmat dan Cosmas disebut melakukan pelanggaran etik berat.

Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Saat peristiwa itu terjadi, Cosmas berada di samping Rohmat yang mengemudi.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan dan belum disidang etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian

Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian

News | Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB

Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:11 WIB

Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob

Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:01 WIB

Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan

Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan

News | Rabu, 03 September 2025 | 13:06 WIB

Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik

Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik

News | Rabu, 03 September 2025 | 12:26 WIB

Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!

Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!

News | Rabu, 03 September 2025 | 10:20 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB