Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 07:43 WIB
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
Bripka Rohmat divonis tujuh tahun mutasi dalam kasus dugaan pelanggaran etik melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun atas tewasnya Affan
  • Rohmat dianggap bersalah namun mendapat keringanan karena hanya menjalankan perintah
  • Kompol Cosmas diberhentikan tidak hormat, sementara lima anggota lain belum disidang

Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan telah telah menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Berbeda dengan atasan, Kompol Cosmas K Gae yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Rohmat diberi sanksi penurunan pangkat atau mutasi demosi selama tujuh tahun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sejumlah sanksi lainnya yang dijatuhkan kepada Rohmat.

Di antaranya sanksi etika yaitu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.

"(Kedua) kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP (Komisi Kode Etik dan Profesi), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Trunoyudo saat menggelar konferensi pers usai sidang etik.

Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi diantaranya penempatan dalam tempat khusus atau Patsus selama 20 terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2024 di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Pada kesempatan yang sama Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi mengungkap hal yang meringankan Rohmat sehingga dijatuhi sanksi mutasi demosi.

"Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Selain itu, saat peristiwa yang menyebabkan Affan meninggal, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot (titik buta) di rantis itu sendiri," kata Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi," imbuhnya.

Dalam peristiwa meninggalnya Affan, Rohmat dan Cosmas disebut melakukan pelanggaran etik berat.

Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Saat peristiwa itu terjadi, Cosmas berada di samping Rohmat yang mengemudi.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan dan belum disidang etik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian

Kompol Kosmas, Perwira dalam Rantis yang Lindas Ojol, Menangis saat Dipecat dari Kepolisian

News | Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB

Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

Menkum Supratman Ogah Tanggapi Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ini Alasannya!

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:11 WIB

Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob

Perwakilan Ojol Minta Publik Hentikan Spekulasi Kematian Affan Kurniawan yang Ditabrak Rantis Brimob

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:01 WIB

Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan

Aktivis Singgung Keanehan di Balik Kematian Affan, Duga Adanya Cipta Kondisi untuk Memicu Kerusuhan

News | Rabu, 03 September 2025 | 13:06 WIB

Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik

Mundur Terhormat atau Bertahan? Kapolri dan Sri Mulyani di Bawah Tekanan Publik

News | Rabu, 03 September 2025 | 12:26 WIB

Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!

Puan Maharani Cuma Minta Maaf, Susi Pudjiastuti Geram: Pecat Anggota DPR Tak Berempati ke Rakyat!

News | Rabu, 03 September 2025 | 10:20 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB