- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi proyek Chromebook.
- Diduga 'kunci' spesifikasi untuk memenangkan produk Google dalam pengadaan TIK.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem langsung ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, ahli, serta menyita barang bukti dan surat petunjuk.
"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Nurcahyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, dugaan perbuatan pidana ini dimulai sejak Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google For Education.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen dan staf khusus menteri.
"Dalam rapat, para peserta diwajibkan untuk menggunakan headset dalam membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.
Padahal, saat itu proses pengadaan TIK sama sekali belum dimulai.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan
Nadiem kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi milik Google.
"Nadiem memerintahkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Langkah ini diduga sengaja diambil meskipun Nadiem mengetahui bahwa uji coba Chromebook pada era menteri sebelumnya (ME) telah gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang secara efektif mengeliminasi kompetitor lain.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem dinilai telah melanggar serangkaian peraturan, termasuk Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.