Nadiem Makarim 'Kunci' Proyek Chromebook Google? Kronologi Korupsi yang Menjerat Mantan Mendikbud

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 04 September 2025 | 20:03 WIB
Nadiem Makarim 'Kunci' Proyek Chromebook Google? Kronologi Korupsi yang Menjerat Mantan Mendikbud
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Kejagung, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi proyek Chromebook.
  • Diduga 'kunci' spesifikasi untuk memenangkan produk Google dalam pengadaan TIK.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem langsung ditahan.

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam skandal korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. 

Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun, Nadiem dijerat atas dugaan sengaja 'mengunci' spesifikasi proyek untuk memenangkan produk Google Chromebook dan langsung ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi, ahli, serta menyita barang bukti dan surat petunjuk.

"Nadiem dijerat tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan," kata Nurcahyo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, dugaan perbuatan pidana ini dimulai sejak Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google For Education.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen dan staf khusus menteri. 

"Dalam rapat, para peserta diwajibkan untuk menggunakan headset dalam membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," ujarnya.

Padahal, saat itu proses pengadaan TIK sama sekali belum dimulai. 

baca juga

Nadiem kemudian memerintahkan jajarannya untuk membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarah dan mengunci pada sistem operasi milik Google.

"Nadiem memerintahkan dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," ungkap Nurcahyo.

Langkah ini diduga sengaja diambil meskipun Nadiem mengetahui bahwa uji coba Chromebook pada era menteri sebelumnya (ME) telah gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Puncaknya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya secara eksplisit telah mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang secara efektif mengeliminasi kompetitor lain.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Nadiem dinilai telah melanggar serangkaian peraturan, termasuk Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun, meskipun angka final masih menunggu hasil audit BPKP.

"Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Nurcahyo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Sempat Bersumpah Tak Pernah Korupsi Sepeser Pun

Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Sempat Bersumpah Tak Pernah Korupsi Sepeser Pun

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 19:06 WIB

Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan

Pesan Menyentuh Nadiem untuk 4 Anaknya dari Mobil Tahanan: Kuatkan Diri, Kebenaran akan Ditunjukkan

News | Kamis, 04 September 2025 | 18:47 WIB

Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi

Mengenal Apa Itu Chromebook, Laptop yang Bikin Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi

Tekno | Kamis, 04 September 2025 | 18:27 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×