7 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 05 September 2025 | 14:59 WIB
7 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim!
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini membuat Nadiem menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus serupa. Berikut deretan menteri era Jokowi yang tersandung korupsi hingga dipenjara.

1. Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Syahrul Yasin Limpo terakhir menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dia divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Ia juga dikenai pidana tambahan Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

2. Johnny G. Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 2020–2022 senilai Rp8 triliun. Johnny ditangkap pada 17 Mei 2023.

3. Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terjerat kasus korupsi bansos COVID-19. Ia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 14,5 miliar, serta pencabutan hak politik.

4. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap atas kasus korupsi ekspor benur. Ia mengundurkan diri pada 25 November 2020.

5. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terseret kasus suap dana hibah KONI. Ia mengundurkan diri pada 20 September 2019.

6. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, terseret kasus suap proyek pembangkit listrik 35 ribu MW. Idrus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

7. Nadiem Makarim

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka usai pemeriksaan ketiganya yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status tersangka tersebut.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.

Kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun dari total nilai proyek Rp9,9 triliun.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat keluar dari gedung Kejagung menuju mobil tahanan, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan singkat.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," katanya.

Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?