- Nadiem Tersangka Korupsi
- Pembelaan Hotman Paris
- Meskipun Nadiem bersumpah tidak terlibat, ia tetap dijerat pasal berlapis dari UU Tipikor
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendiri Gojek itu resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di era kepemimpinannya di bawah Presiden Joko Widodo.
Namun, sorotan publik kini terbelah setelah pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea turun tangan dan melontarkan pernyataan mengejutkan.
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa kasus yang menjerat kliennya memiliki kemiripan pola dengan kasus yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurutnya, Nadiem diposisikan sebagai pejabat yang dituduh bertanggung jawab atas sebuah kebijakan, tanpa adanya bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Sebagai pengingat, Tom Lembong beberapa tahun lalu pernah terseret dalam pusaran tuduhan kasus distribusi gula impor. Namun, pada akhirnya, tidak pernah terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana haram dari kasus tersebut.
Analogi inilah yang kini digunakan Hotman untuk membangun narasi pembelaan bagi Nadiem, menyiratkan bahwa kliennya mungkin hanya menjadi korban dari sistem yang salah, bukan pelaku korupsi aktif.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya sudah mengantongi bukti kuat. Penetapan status tersangka pada Kamis, 4 September 2025, bukanlah langkah gegabah.
Penyidik telah memeriksa total 121 saksi untuk mengurai benang kusut proyek raksasa ini. Kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak main-main, ditaksir mencapai angka fantastis Rp1,89 triliun.
Baca Juga: Mengungkap Lingkaran Dalam Nadiem Makarim, Siapa Saja Kecipratan Duit Korupsi Chromebook Rp1,98 T?
Kejanggalan utama yang disorot adalah penggelembungan harga yang luar biasa. Dalam proyek tersebut, satu unit laptop Chromebook dianggarkan dengan harga sekitar Rp10 juta.
Padahal, penelusuran di pasar menunjukkan harga normal perangkat sejenis hanya berada di kisaran Rp1,7 hingga Rp2,6 juta. Mark-up harga inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara.
Menghadapi tuduhan berat ini, Nadiem Makarim tidak tinggal diam. Dengan raut wajah tegang, ia memberikan pernyataan tegas di hadapan para wartawan, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bersumpah tidak pernah korupsi atau memakan uang tersebut,” kata Nadiem kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Meski bantahan keras dan pembelaan dari pengacara sekaliber Hotman Paris telah dilancarkan, proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Nadiem kini harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.