Azis Wellang, yang dikenal sebagai Muhammad Aziz Wellang, sebelumnya memang pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pembalakan liar.
Pada November 2024, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkannya sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kasus ini melibatkan penebangan kayu ilegal di luar izin konsesi PT ABL di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Aksi ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,72 miliar dari volume kayu sebesar 1.819 meter kubik.
5. Status Tersangka Azis Wellang Dibatalkan oleh Pengadilan
Meskipun sempat ditetapkan sebagai tersangka, Azis Wellang mengajukan permohonan praperadilan. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan status tersangkanya.
Hal ini menjadi titik balik penting dalam kasusnya, meskipun tidak menghapus catatan bahwa ia pernah terlibat dalam perkara tersebut.
6. Menhut Didesak untuk Menindak Tegas Pembalak Liar
Menanggapi kontroversi ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menantang Raja Juli Antoni untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas pembalakan liar. Boyamin mendesak Menteri Kehutanan untuk memerintahkan penyidik di kementeriannya memulai kembali penyidikan baru terhadap kasus pembalakan liar yang melibatkan Azis Wellang.
Raja Juli sendiri telah berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Geger Rencana 600 Vila di Pulau Padar, Menhut Raja Juli: Bangunan Beton Tidak Boleh!
"Bagi saya, tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," tegasnya. Publik kini menanti apakah janji tersebut akan direalisasikan sebagai respons atas foto viral ini.
Kontributor : Rizqi Amalia