Suara.com - Seorang pria berinisial EY (28) dicokok polisi lantaran diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya tewas. EY ditangkap setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang karena buron.
Namun, pelarian EY berakhir setelah lokasi persembunyiannya di kawasan Bekasi terendus polisi. Penangkapan terhadap EY dilaukan pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Perihal penangkapan terhadap EY dibenarkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9) lalu," beber Kapolres dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).
Ia mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku terkait motif dalam melakukan aksi kekerasan ke0ada istrinya tersebut.
"Kami masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa," tuturnya.
Dalam hal ini, Indra menjelaskan, untuk peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit," ujarnya.
Usai diduga menganiaya istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8).
"Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku EY disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.