- Restorative justice diajukan Laras lewat kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji
- Laras menjadi tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri
- Restorative justice mereka ajukan setelah adanya pernyataan Yuril.
Suara.com - Laras Faizati Khairunnisa mengajukan restorative justice. Laras merupakan tersangka dugaan penyebaran provokasi di media sosial yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Restorative justice diajukan Laras lewat kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji.
"Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif secara keadilan restoratif," kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Restorative justice mereka ajukan setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pernyataannya, Yusril yang menyatakan pemerintah membuka peluang restoratif justice terhadap 583 demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka pada unjuk rasa yang berlangsung akhir Agustus lalu.
"Jadi kami mengajukan permohonan restoratif justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza," kata Abdul.
Dia meyakini perkara Laras layak diselesaikan melalui restoratif justice. Sebab postingan yang diunggah kliennya pada 29 Agustus lalu tidak memicu adanya aksi massa menyerang atau membakar Mabes Polri.
Dia pun yakin Mabes Porli akan menerima restoratif justice yang diajukan kliennya.
"Kami sangat yakin, ya bahkan kami optimis," katanya.
Laras menjadi tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat terjadi demo berujung kericuhan akhir Agustus lalu.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.