RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 September 2025 | 17:01 WIB
RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dan Prioritas Prolegnas 2025, Menkum Beri Apresiasi
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (tangkap layar/ist)
Baca 10 detik
  • Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya perampasan aset
  • Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut
  • Pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025-2026 dan menjadi inisiatif DPR RI.

Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.

Dengan masuknya usulan ini, RUU Perampasan Aset yang sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah untuk Prolegnas jangka menengah, kini beralih status menjadi RUU inisiatif DPR RI.

"Jadi (usulan) perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Bob dalam rapat Baleg.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika DPR mengambil alih pembahasan RUU yang telah mandek selama satu dekade tersebut.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," ujarnya.

Supratman bahkan mengapresiasi sikap DPR yang bersedia mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

baca juga

"Terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," tambahnya.

Kendati begitu, hasil rapat ini belum final. Rapat antara DPR dan pemerintah masih berlangsung, dan keputusan resmi akan diambil setelah Ketua Baleg membacakan keputusan dan mengetok palu di sesi akhir rapat.

Jika RUU Perampasan Aset resmi menjadi inisiatif DPR, proses selanjutnya akan melibatkan beberapa tahapan.

Tahap pertama adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU oleh DPR, yang biasanya dikerjakan oleh alat kelengkapan DPR seperti Komisi III atau Baleg. Setelah selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya bahagia setelah menandatangani DIM Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025). [Suara.com/Dea Hardiningsi Irianto]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Dea Hardiningsi Irianto]

Selanjutnya, RUU inisiatif DPR harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Setelah disetujui, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang berisi penunjukan menteri atau perwakilan pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR.

Setelah Surpres turun, DPR dan pemerintah akan melakukan pembahasan bersama dalam dua tingkat. Pembicaraan Tingkat I akan dilakukan di komisi terkait atau Baleg, bersama dengan menteri dan pejabat pemerintah yang ditunjuk Presiden.

Pada tahap ini, akan dilakukan pembahasan pasal demi pasal, pandangan fraksi, serta rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan lembaga terkait.

Jika kesepakatan tercapai di tingkat komisi atau Baleg, hasilnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II, yaitu Rapat Paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan.

Di sinilah fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat akhir mereka, dan DPR bersama pemerintah akan menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini

Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini

News | Selasa, 09 September 2025 | 14:03 WIB

Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya

Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya

News | Senin, 08 September 2025 | 20:08 WIB

Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan

Rakyat Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR Sibuk dengan Angka Tunjangan

Video | Selasa, 09 September 2025 | 06:00 WIB

Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat

Fakta 60 Keluarga Kuasai Separuh Lahan RI, Anggota DPR Desak Pemerintah Naikkan Pajak Konglomerat

News | Senin, 08 September 2025 | 16:28 WIB

Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN

Nasib 3,1 Juta Ha Lahan Sawit Sitaan Dipertanyakan, DPR Cecar Kementerian ATR/BPN

News | Senin, 08 September 2025 | 15:55 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB