Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Rabu, 10 September 2025 | 07:00 WIB
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Refly Harun tanggapi gugatan Subhan karena Wapres Gibran lulusan luar negeri 
  • Sebut di luar negeri tidak ada pelajaran PPKN dan Pancasila
  • Perlu dilakukan Judicial Review

Suara.com - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Kembali disenggol dengan jalur hukum perdata soal keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/9/25) resmi menggelar sidang perdana atas gugatan tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan.

Menanggapi hal tersebut, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun salah satu yang tidak bisa dilakukan oleh pengadilan adalah menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi wakil presiden.

“Satu-satunya yang tidak bisa dilakukan oleh pengadilan adalah menyatakan tergugat 1 tidak sah menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029 itu saja,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Senin (8/9/25).

“Jadi konsentrasinya ada pada deklarasi atau statement bahwa misalnya Gibran tidak memiliki ijazah SMA Republik Indonesia,” imbuhnya.

Refly mengatakan bahwa yang menjadi konsentrasi adalah mempertanyakan soal ijazah SMA yang dimiliki oleh Gibran.

Menurutnya, ijazah SMA terutama yang dikeluarkan oleh sekolah di Republik Indonesia sangat penting, terlebih untuk menjadi persyaratan sebagai seorang presiden maupun wakil presiden.

“Kenapa ijazah SMA Republik Indonesia itu penting? Ini terkait juga Pendidikan akhlak. Kan di dalam SMA itu Pendidikan – Pendidikan yang terkait dengan territorial, makanya perlu sekali Pendidikan dasar yang 9 tahun itu dilaksanakan di Republik Indonesia, apalagi untuk menjadi presiden,” urainya.

Refly menilai bahwa ijazah SMA dalam negeri dengan luar negeri tentu memiliki perbedaan yang signifikan, terutama soal mata Pelajaran yang diajarkan.

“Hanya memang kita tidak memiliki sebuah preseden, apakah ijazah atau apakah Pendidikan SMA tersebut, itu haruslah SMA didalam negeri, atau seorang presiden/wakil presiden boleh memiliki ijazah yang setara SMA di luar negeri?,” terangnya.

“Karena beda, d isana tidak ada PPKN, di sana tidak ada yang Namanya Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya. Dia belajar sejarahnya juga bukan belajar Sejarah Indonesia,” sambungnya.

Dari sejarah yang dipelajari di sekolah luar negeri tentu akan tidak sama dengan sekolah – sekolah yang berada di Indonesia.

Sehingga menurut Refly, Pendidikan dasar selama 9 tahun yakni SD, SMP hingga SMA penting untuk dilaksanakan di Indonesia.

Sementara untuk Pendidikan lanjutan, program sarjana, magister, hingga profesor barulah boleh dilaksanakan di luar negeri.

“Karena itulah menurut saya, memang Pendidikan dasar harus diselesaikan di SD, SMP, dan SMA. Tidak boleh diselenggarakan di tempat lain,” ucapnya.

“Sepertinya saya harus melakukan judicial review nih ke Mahkamah Konstitusi untuk mengatakan bahwa SD, SMP, SMA mestilah harus di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Subhan yang menggugat Gibran ini mengungkapkan bahwa pendaftaran wakil presiden tersebut pada Pemilu sarat akan masalah fundamental terkait syarat Pendidikan.

“Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya, itu gugatannya intinya,” ujar Subhan.

Subhan mengatakan bahwa persoalan ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan sebuah ‘cacat’ bawaan yang seharusnya bisa menggugurkan pencalonan Gibran sejak awal.

Fakta yang terungkap adalah Gibran merupakan lulusan sekolah menengah dari luar negeri.

Menurut Subhan hal ini tidak memenuhi kualifikasi minimum yang diamanatkan oleh Undang – Undang pemilu di Indonesia.

“Masalahnya ini, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang – undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” ujarnya.

Subhan menuding Gibran telah melanggar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut secara eksplisit mensyaratkan bahwa seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memiliki Riwayat Pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Sambangi SBY di Cikeas, AHY: Sampaikan Selamat Ulang Tahun ke-76

Gibran Sambangi SBY di Cikeas, AHY: Sampaikan Selamat Ulang Tahun ke-76

News | Selasa, 09 September 2025 | 19:06 WIB

Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!

Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!

News | Selasa, 09 September 2025 | 17:43 WIB

Ajak Selvi Ananda ke Cikeas, Wapres Gibran Beri Surprise Ultah ke SBY?

Ajak Selvi Ananda ke Cikeas, Wapres Gibran Beri Surprise Ultah ke SBY?

News | Selasa, 09 September 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB