Suara.com - Nasib hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, tampaknya masih jauh dari kata usai.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kemungkinan Nadiem Anwar Makarim jadi status serupa dalam kasus yang berbeda.
Pernyataan KPK ini mengisyaratkan bahwa Nadiem kini berada dalam "kepungan" dua lembaga penegak hukum besar, yang masing-masing mengusut dugaan korupsi berbeda selama masa jabatannya.
Spekulasi publik mengenai apakah KPK akan "ikut campur" setelah Kejagung bergerak lebih dulu akhirnya terjawab. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa secara hukum, sangat memungkinkan bagi satu orang untuk menjadi tersangka di dua lembaga berbeda jika pokok perkaranya tidak sama.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi merujuk pada kasus mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang menjadi preseden. Di KPK, Yuddy menjadi tersangka korupsi pengadaan iklan, sementara di Kejagung, ia menjadi tersangka korupsi pemberian kredit.
"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga... pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.
Untuk memahami kompleksitas masalah yang melilit Nadiem, penting untuk memetakan tiga dugaan kasus korupsi besar yang terjadi di Kemendikbudristek dan kini ditangani oleh dua lembaga berbeda:
1. Kasus Chromebook (Ditangani Kejaksaan Agung)
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Diteruskan, Meski Nadiem Makarim Sudah Tersangka
Status: Penyidikan, Nadiem sudah jadi tersangka.
Fokus: Dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan jutaan unit Chromebook periode 2019–2022.
Tersangka Lain: Jurist Tan (Stafsus), Ibrahim Arief (Konsultan), Sri Wahyuningsih (Direktur SD), dan Mulyatsyah (Direktur SMP).
2. Kasus Google Cloud (Ditangani KPK)
Status: Penyelidikan (selangkah lagi menuju penyidikan dan penetapan tersangka).
Fokus: Dugaan korupsi terkait pengadaan layanan komputasi awan (cloud computing) dari Google.