Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber

Rabu, 10 September 2025 | 12:03 WIB
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • DPR mendesak Mabes TNI untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan influencer Ferry Irwandi
  • Hasanuddin menekankan perlunya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum
  • Berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak Mabes TNI untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tindakan influencer Ferry Irwandi yang disebut-sebut mengancam pertahanan siber.

Desakan ini muncul setelah TNI mengonsultasikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi kepada pihak kepolisian.

TB Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dari Mabes TNI atau Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) terkait detail pelanggaran yang dilakukan Ferry Irwandi.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin pada Rabu (10/9/2025).

TB Hasanuddin mempertegas bahwa berdasarkan putusan MK, pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.

Ia juga menyinggung aspek pertahanan siber, di mana Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014 membatasi fungsi pertahanan siber hanya pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan tindakan Ferry Irwandi yang dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas.

Hasanuddin juga menekankan perlunya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum, serta mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Baca Juga: Berpangkat Letkol Tituler TNI, Deddy Corbuzier Disindir Pandji Jadi Bekingan Ferry Irwandi

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi yang terdeteksi melalui patroli siber.

Kolase foto Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring dan Ferry Irwandi. (Tangkapan layar/ist)
Kolase foto Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring dan Ferry Irwandi. (Tangkapan layar/ist)

Temuan ini kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).

Empat petinggi TNI, termasuk Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, turut hadir dalam konsultasi tersebut.

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas kasus pencemaran nama baik.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI