- KPK saat ini sedang mengumpulkan uang dugaan korupsi itu dari berbagai pihak
- Setiap kuota haji khusus dibandrol seharga 2600 sampai dengan 7000 dollar kepada agen travel haji.
- KPK menemukan bahwa uang hasil dari jual beli kuota haji itu telah berubah bentuk menjadi aset seperti rumah dan barang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana modus dugaan korupsi jual beli kuota haji di Kementerian Agama.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses jual beli tersebut melibatkan staf biasa hingga saudara dari pejabat di Kementerian Agama.
Dia mengungkap bahwa setiap kuota haji khusus dibandrol seharga 2600 sampai dengan 7000 dollar kepada agen travel haji. Hasil jual beli kuota itu tidak secara langsung diterima pejabat di Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Jadi tidak directly (langsung) dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi kemudian secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Hasil penyelidikan KPK menemukan bahwa uang hasil dari jual beli kuota haji itu telah berubah bentuk menjadi aset seperti rumah dan barang.
Dalam temuan itu juga KPK mendapatkan informasi bahwa di setiap jenjang jabatan di Kementerian Agama yang terlibat turut menikmati uang hasil jual beli kuota haji.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," jelas Asep.
Asep pun mengungkap bahwa KPK saat ini sedang mengumpulkan uang dugaan korupsi itu dari berbagai pihak.
"Sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kami lakukan penyitaan," katanya.
Baca Juga: Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Gus Yaqut selaku mantan Menag dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji regular.