Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 10 September 2025 | 15:04 WIB
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Lama Kontraknya?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Istilah PPPK paruh waktu semakin banyak dibicarakan sejak pemerintah resmi merilis aturan baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak, bukan status pegawai tetap.

Berbeda dengan PPPK reguler, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan durasi jam kerja terbatas. Artinya, mereka tidak mengikuti jam kerja penuh ASN, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang merekrut.

Skema ini dianggap lebih fleksibel karena memungkinkan tenaga profesional atau ahli tertentu untuk membantu pemerintah tanpa harus terikat kontrak penuh waktu.

PPPK paruh waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan diperjelas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi instansi pemerintah merekrut pegawai dengan sistem kerja paruh waktu untuk jabatan fungsional tertentu.

Dengan aturan tersebut, pemerintah bisa menghadirkan tenaga ahli, misalnya konsultan teknologi, peneliti, analis kebijakan, hingga tenaga kesehatan tertentu, tanpa harus mengangkat mereka sebagai ASN penuh waktu.

Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah berapa lama kontrak PPPK paruh waktu berlaku.

Berdasarkan keputusan MenPAN-RB, masa kerja PPPK paruh waktu adalah 1 tahun, dihitung sejak penetapan pengangkatan pegawai. Setelah satu tahun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Beberapa pemerintah daerah, seperti Kabupaten Madiun, juga sudah menyatakan hal serupa dalam pengumuman resminya. Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika syaratnya terpenuhi.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Reguler

Meskipun sama-sama berstatus PPPK, ada beberapa perbedaan mendasar antara paruh waktu dan reguler:

Jam kerja: PPPK reguler mengikuti jam kerja ASN, sedangkan paruh waktu hanya bekerja sesuai kontrak terbatas.

Jenis tugas: PPPK reguler bisa menempati berbagai jabatan, sementara paruh waktu difokuskan pada jabatan fungsional atau keahlian tertentu.

Kontrak: PPPK reguler bisa diperpanjang tahunan dengan jangka lebih panjang, sementara paruh waktu hanya kontrak 1 tahun yang bersifat fleksibel.

Jadi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kontrak. Skema ini memberi ruang fleksibilitas bagi instansi untuk merekrut tenaga ahli tanpa harus terikat jam kerja penuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah

Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah

Tekno | Rabu, 10 September 2025 | 11:55 WIB

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:53 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:19 WIB

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:16 WIB

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB