Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah

M Nurhadi

Rabu, 10 September 2025 | 11:55 WIB
Solusi Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Error dan Bermasalah
Ilustarsi (freepik)
Baca 10 detik
  • Pengisian DRH PPPK merupakan tahap penting di portal SSCASN.
  • Kendala unggah dokumen sering karena salah format atau ukuran.
  • Pendaftar harus teliti siapkan dokumen.

Suara.com - Bagi Anda yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu 2025, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan di portal SSCASN.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala, terutama ketika dokumen tidak bisa diunggah. Tenang saja, ada beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu yang bisa Anda coba, mulai dari memeriksa format file, ukuran, hingga memastikan koneksi internet stabil.

Proses pengisian DRH sendiri dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Karena sistem ini terintegrasi, setiap dokumen yang Anda unggah akan langsung diverifikasi oleh panitia seleksi. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dokumen sesuai dengan format dan ketentuan resmi yang berlaku.

Syarat Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu

Sebelum mulai mengisi dan mengunggah DRH, Anda perlu menyiapkan dokumen yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus dipersiapkan.

1. KTP dan Kartu Keluarga

  • Pastikan KTP dan KK dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
  • Nama, NIK, dan alamat harus jelas dan sesuai dengan data di SSCASN.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai

  • Dokumen ini wajib diunggah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar.
  • Format file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.

3. Pas Foto Terbaru

  • Latar belakang merah, ukuran 4x6, format JPG atau JPEG.
  • Maksimal ukuran file 200 KB.

4. Surat Pernyataan 5 Poin

baca juga
  • Surat ini biasanya sudah disediakan formatnya oleh SSCASN.
  • Tanda tangan basah dan kemudian di-scan ke dalam format PDF.

5. Surat Keterangan Sehat dari Faskes Resmi

  • Diterbitkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit pemerintah.
  • Disarankan hasil scan tidak lebih dari 700 KB.

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Wajib masih berlaku pada saat pengunggahan.
  • Format PDF, ukuran maksimal 800 KB.

7. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)

Contohnya surat pengalaman kerja atau sertifikat tambahan yang diminta sesuai formasi. Pastikan selalu cek kembali nama file, format, dan kualitas dokumen agar tidak mengalami kegagalan saat proses upload.

Solusi Tidak Bisa Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu

Jika Anda mengalami kendala saat mengunggah dokumen di portal SSCASN, ada beberapa solusi yang bisa dicoba.

1. Periksa Format File dan Ukuran Dokumen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:53 WIB

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya

Lifestyle | Rabu, 10 September 2025 | 09:34 WIB

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×