- Enam Remaja Pelaku Kerusuhan Dibebaskan dengan Restorative Justice
- Hak Anak Tetap Dijamin Meski Proses Hukum Berjalan
- Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Masih Diselidiki
Suara.com - Enam pelaku kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan kini dibebaskan.
Para pelaku tersebut adalah anak di bawah umur.
Keenam remaja tersebut sebelumnya ditahan di Polres Makassar. Lima di antaranya terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Makassar, sementara satu lainnya di DPRD Sulsel.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing untuk mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.
"Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan memperbaiki diri. Restorative justice harus digunakan sebaik-baiknya," ujar Yusril saat berkunjung ke Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Yusril, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dibedakan dari orang dewasa.
Pendekatan restoratif dipilih agar anak-anak yang terjerat kasus pidana tidak kehilangan kesempatan membangun masa depan.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menunjukkan keseimbangan antara ketegasan dalam menindak pelaku kerusuhan dengan kepedulian pada hak-hak dasar mereka.
Hak-hak itu termasuk akses terhadap penasihat hukum dan jaminan kondisi tahanan yang sesuai standar hak asasi manusia.
Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Tetapi hak-hak mereka juga kami jamin," katanya.
Meski telah menetapkan puluhan pelaku, pemerintah belum menutup pintu pada kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus lalu di Makassar.
Pernyataan ini merespon pendapat publik yang menduga kerusuhan bukan murni spontanitas, melainkan ada pihak tertentu yang menggerakkan massa.
Pemerintah berjanji tetap transparan dan hati-hati dalam menelusuri hal tersebut.
Menurut Yusril, aparat masih mendalami berbagai laporan intelijen. Namun ia mengingatkan agar langkah hukum tidak boleh gegabah.
"Laporan intelijen tidak bisa langsung jadi dasar penangkapan. Semua harus dianalisis agar tindakan aparat sesuai hukum," ujarnya.