Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 16:42 WIB
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polda Sulsel [Suara.com/Istimewa]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]

Yusril juga merespon soal gugatan hukum warga terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Diketahui, seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agua melayangkan gugatan perdata senilai Rp800 miliar.

Gugatan itu dilayangkan karena ia menilai pengamanan aparat terhadap aksi unjuk rasa hingga berujung pembakaran dan perusakan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati langkah tersebut.

"Itu hak warga negara yang harus dihormati. Prosesnya akan berjalan fair tanpa intervensi. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," ujarnya.

Kepala Kanwil, Andi Basmal, menambahkan, keputusan memulangkan pelaku anak di bawah umur mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang.

"Prinsip inilah yang terus kami jaga dalam pelaksanaan tugas di daerah," kata Andi.

Menurutnya, upaya negara memberi ruang bagi anak-anak untuk memperbaiki diri adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan restoratif.

Diketahui, polisi sudah mengamankan 42 orang pelaku pengrusakan gedung di DPRD Makassar.

Baca Juga: Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Mereka ditahan di tiga tempat berbeda, yakni di Polrestabes Makassar sebanyak 27 orang, sel tahanan Polda Sulsel 13 orang serta dua orang lainnya di Kota Palopo.

Para pelaku ada yang berprofesi mahasiswa, buruh hingga masyarakat biasa.

Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara, dari total 40 tersangka itu, tiga pelaku diantaranya adalah pelaku yang mengeroyok Rusdamdiansyah atau Dandi. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI