Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan

Muhammad Yunus

Kamis, 11 September 2025 | 16:42 WIB
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polda Sulsel [Suara.com/Istimewa]
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi tahanan di Polrestabes Makassar [Suara.com/Istimewa]

Yusril juga merespon soal gugatan hukum warga terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Diketahui, seorang warga Makassar bernama Muhammad Sulhadrianto Agua melayangkan gugatan perdata senilai Rp800 miliar.

Gugatan itu dilayangkan karena ia menilai pengamanan aparat terhadap aksi unjuk rasa hingga berujung pembakaran dan perusakan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Yusril menegaskan pemerintah menghormati langkah tersebut.

"Itu hak warga negara yang harus dihormati. Prosesnya akan berjalan fair tanpa intervensi. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," ujarnya.

Kepala Kanwil, Andi Basmal, menambahkan, keputusan memulangkan pelaku anak di bawah umur mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang.

"Prinsip inilah yang terus kami jaga dalam pelaksanaan tugas di daerah," kata Andi.

Menurutnya, upaya negara memberi ruang bagi anak-anak untuk memperbaiki diri adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap keadilan restoratif.

Diketahui, polisi sudah mengamankan 42 orang pelaku pengrusakan gedung di DPRD Makassar.

baca juga

Mereka ditahan di tiga tempat berbeda, yakni di Polrestabes Makassar sebanyak 27 orang, sel tahanan Polda Sulsel 13 orang serta dua orang lainnya di Kota Palopo.

Para pelaku ada yang berprofesi mahasiswa, buruh hingga masyarakat biasa.

Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara, dari total 40 tersangka itu, tiga pelaku diantaranya adalah pelaku yang mengeroyok Rusdamdiansyah atau Dandi. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Dijenguk Yusril di Penjara, Delpedro Marhaen Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 15:10 WIB

Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar

Yusril Pastikan Pendampingan Hukum ke Tahanan Kasus Kerusuhan Makassar

News | Kamis, 11 September 2025 | 12:36 WIB

Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!

Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!

News | Kamis, 11 September 2025 | 11:59 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×