Ia juga menegaskan bahwa dalih second opinion yang diajukan kubu Lisa tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.
![Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/05/56935-tim-bidang-hukum-rido-muslim-jaya-butar-butar.jpg)
“Tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit. Second opinion itu berlaku untuk kasus medis. Jadi jelas usulan LM tidak berdasar hukum,” katanya.
Tak hanya itu, Muslim juga menyindir kubu Lisa agar berhenti menciptakan sensasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi. Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, tidak usah banyak drama,” ujarnya.