4. Jeda Waktu Penyetaraan Selama 13 Tahun
Puncak dari kecurigaan Roy Suryo adalah jeda waktu yang sangat panjang antara waktu kelulusan dan pengurusan surat penyetaraan.
Gibran menyelesaikan program Insearch pada tahun 2006, namun surat penyetaraan dari pemerintah Indonesia baru diterbitkan pada tahun 2019, atau 13 tahun kemudian. Jarak waktu yang tidak wajar ini memicu spekulasi.
"Ini pasti ada sesuatu," tudingnya.
Sejalan dengan Gugatan Perdata Rp125 Triliun
Kritik yang dilontarkan Roy Suryo ini bukan sekadar opini di ruang publik. Isu ini telah memasuki ranah hukum melalui gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden dengan dasar argumen yang sama yakni Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal "tamat SMA atau sederajat" saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut juga menuntut ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun.
Baca Juga: Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945