Masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke posko atau menghubungi hotline 0812-8559-9191.
Polisi juga menggandeng sejumlah pihak terkait, mulai dari Komnas HAM hingga Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan jika ada laporan masuk.
Posko ini, lanjut Ade Ary, tidak hanya menerima aduan, tetapi juga akan menyampaikan hasil temuan dan identifikasi kepada publik.
“Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian kepada keluarga,” katanya.
 
                 
             
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                     
                    