Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 12:49 WIB
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
Mantan Wakapolri Oegroseno. [Youtube Forum Keadilan TV]
Baca 10 detik
  • Penyebab kematian pengendara ojol saat demo masih belum terungkap
  • Masyarakat mendesak investigasi tuntas, termasuk soal kendaraan yang bergerak sendiri
  • Proses hukum pidana harus didahulukan sebelum penanganan etik

Suara.com - Peristiwa meninggalnya seseorang pengendara ojol (ojek online) pada saat demonstrasi kemarin belum terungkap penyebab pastinya.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Desakan penyelidikan di olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara tuntas pun mencuat, terutama untuk mengungkap mengapa kendaraan bisa bergerak maju sendiri.

Sebuah kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP berdiskusi dengan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri, Oegroseno, membahas terkait kematian pengendara ojol dalam aksi demontrasi kemarin.

“Kalau itu nanti sudah bisa dibuktikan, mungkin oleh pihak gabungan Peropam dan pihak lalu lintas Polda Metro Jaya. Nah, nanti ada kode etik sendiri. Kenapa kendaraan bisa bergerak maju sendiri? Siapa yang memerintahkan bergerak tadi di situ,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara menyeluruh untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Jangan sampai nanti masyarakat masih belum tuntas akhirnya tanya-tanya yang berkembang seperti sekarang ini. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab oleh kepolisian seperti itu," tambahnya.

Diskusi juga menyoroti prioritas penanganan kasus.

Jika terdapat unsur pidana, seharusnya kasus pidana ditangani terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah etik.

Baca Juga: Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi

"Jadi kalau memang ada pidananya, harusnya pidananya dulu baru etiknya," kata Oegroseno.

Seorang purnawirawan menyetujui hal tersebut.

“Iya, enggak ada masalah. Kalau memang itu ada pidana atau kecelakaan unitas biasa. Kelalaian kan bisa pasal 359 misalnya di situ bisa diterapkan,” jawabnya, seraya menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan.

Setelah proses pidana atau dugaan kelalaian ditangani, barulah masuk ke masalah etik.

“Baru masuk etik. Nah, baru nanti etiknya juga dilihat di situ. Jadi jangan sampai etik dulu yang peristiwa pokoknya meninggalnya tidak tertangani secara tuntas,” pungkas Oegroseno.

Masyarakat menanti jawaban konkret dari pihak kepolisian, terkait insiden ini, berharap semua aspek terungkap jelas dan transparan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI