Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 08 September 2025 | 18:27 WIB
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV kunci untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Salah satu rekaman dari sebuah gedung tinggi di dekat lokasi kejadian disebut memperlihatkan dengan jelas detik-detik saat korban terlindas kendaraan taktis atau rantis Brimob.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa penyidik telah mengambil rekaman dari dua titik utama; sebuah gedung tinggi di sekitar lokasi dan Gereja GKPA Penjernihan.

Menurut Anam, rekaman dari gedung tinggi tersebut sangat jelas dan krusial.

"Tadi kita lihat di gedung sebelah, itu dari atas bisa kelihatan apa yang terjadi. Dan ini memperlengkap video-video yang sudah beredar di publik," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Anam juga berterima kasih kepada publik yang telah menyebarkan video-video awal, karena hal itu menambah informasi yang kini semakin komprehensif.

Sementara itu, rekaman dari CCTV gereja dinilai kurang jelas karena pandangannya terhalang oleh massa yang memadati lokasi saat kejadian.

"Kalau di sini (gereja) kurang jelas karena memang terhalang massa. Jadi lebih banyak massanya yang kelihatan lewat. Yang paling jelas memang dari gedung sebelah," jelasnya.

Satu Komandan Dipecat, Enam Lainnya Diproses

Dalam insiden yang terjadi saat aksi 28 Agustus lalu, total terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis tersebut dan ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Kompol Cosmas K. Gae dan sopir rantis, Bripka Rohmat, dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya (Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y) melakukan pelanggaran sedang.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri atau KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas.

Ia dinilai telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. Cosmas merupakan komandan yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan

Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan

News | Senin, 08 September 2025 | 17:48 WIB

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?

News | Minggu, 07 September 2025 | 17:10 WIB

Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran

Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran

News | Sabtu, 06 September 2025 | 14:24 WIB

Terkini

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB