Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian

Senin, 08 September 2025 | 18:27 WIB
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis: CCTV dari Gedung Tinggi Perjelas Kronologi Kejadian
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV kunci untuk membuktikan dugaan tindak pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Salah satu rekaman dari sebuah gedung tinggi di dekat lokasi kejadian disebut memperlihatkan dengan jelas detik-detik saat korban terlindas kendaraan taktis atau rantis Brimob.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa penyidik telah mengambil rekaman dari dua titik utama; sebuah gedung tinggi di sekitar lokasi dan Gereja GKPA Penjernihan.

Menurut Anam, rekaman dari gedung tinggi tersebut sangat jelas dan krusial.

"Tadi kita lihat di gedung sebelah, itu dari atas bisa kelihatan apa yang terjadi. Dan ini memperlengkap video-video yang sudah beredar di publik," kata Anam kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Anam juga berterima kasih kepada publik yang telah menyebarkan video-video awal, karena hal itu menambah informasi yang kini semakin komprehensif.

Sementara itu, rekaman dari CCTV gereja dinilai kurang jelas karena pandangannya terhalang oleh massa yang memadati lokasi saat kejadian.

"Kalau di sini (gereja) kurang jelas karena memang terhalang massa. Jadi lebih banyak massanya yang kelihatan lewat. Yang paling jelas memang dari gedung sebelah," jelasnya.

Satu Komandan Dipecat, Enam Lainnya Diproses

Dalam insiden yang terjadi saat aksi 28 Agustus lalu, total terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis tersebut dan ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Baca Juga: Cegah 'Masuk Angin', Kompolnas-Komnas HAM Kawal Bukti CCTV Tewasnya Affan Kurniawan

Kompol Cosmas K. Gae dan sopir rantis, Bripka Rohmat, dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya (Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y) melakukan pelanggaran sedang.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri atau KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas.

Ia dinilai telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. Cosmas merupakan komandan yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden terjadi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI