Suara.com - Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggasak dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat.
Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp14 juta.
Pencurian itu terjadi dua kali, pada 28 dan 30 Agustus 2025.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus keduanya pada Rabu, 10 September 2025 malam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkap modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana tapi licik.
“Keduanya menggunakan jaket ojek online atau ojol milik adik pelaku untuk mengelabui warga,” ungkap Sudrajat kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
![Dua pencuri AC Mal Tambora berlagak ojol berhasil ditangkap, Polsek Tambora, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/16/93741-dua-pencuri-ac-mal-tambora-berlagak-ojol.jpg)
Mesin AC hasil curian dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp 500 ribu per unit—jauh dari harga pasar.
Dari pemeriksaan, DM diketahui mantan juru parkir, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keduanya berdalih terpaksa alias kepepet mencuri karena desakan kebutuhan hidup.
Baca Juga: Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!
Namun, alasan itu tak menghapus jerat hukum.
Penyidik telah menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sudrajat menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa himpitan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran.
Ia juga menekankan bahwa akal-akalan dengan menyamar sebagai ojol sekalipun tak akan bisa menghindarkan pelaku dari jerat hukum.