Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Selasa, 16 September 2025 | 17:08 WIB
Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan mengenai pencabutan aturan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang kontroversial. Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Dengan pembatalan ini, dokumen-dokumen tersebut kini kembali dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan awal tersebut murni merupakan inisiatif internal KPU setelah melalui proses uji konsekuensi. Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak berkoordinasi dengan pihak Istana maupun DPR RI saat menerbitkannya.

"Ada istilah uji konsekuensi... di internal kami, kami bahas. Jadi ini murni bagaimana kami mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kami dalam situasi saat ini," kata Afif di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).

Afif juga meluruskan bahwa keputusan yang kini dibatalkan itu bukan bertujuan untuk mengatur Pemilu 2029, melainkan murni untuk pengelolaan data yang sudah ada di KPU.

Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang kini telah dicabut sempat menetapkan 16 jenis dokumen dan informasi publik pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Beberapa di antaranya yang paling disorot adalah:

  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan kesehatan.
  • Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Dengan dibatalkannya keputusan ini, KPU menegaskan akan kembali berpedoman pada aturan-aturan yang sudah ada terkait keterbukaan informasi publik.

"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada," pungkas Afif.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun

Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun

News | Selasa, 16 September 2025 | 16:57 WIB

Dasco - Sjafrie Sjamsoeddin Sempat Bicara 4 Mata di Ruang Tertutup, Ini yang Dibahas

Dasco - Sjafrie Sjamsoeddin Sempat Bicara 4 Mata di Ruang Tertutup, Ini yang Dibahas

News | Selasa, 16 September 2025 | 16:52 WIB

Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik

Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik

News | Selasa, 16 September 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×