Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah

Yazir F

Selasa, 16 September 2025 | 17:45 WIB
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
Ustaz Khalid Basalamah (Instagram/khalidbasalamahofficial)
Baca 10 detik
  • Ustaz Khalid Basalamah dipastikan KPK pakai kuota haji ilegal
  • Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai korban
  • Ustaz Khalid Basalamah pernah ceramah haramnya beribadah haji disertai kemaksiatan

Suara.com - Sebuah video ceramah lawas Ustaz Khalid Basalamah yang diunggah di kanal YouTube miliknya sekitar tiga bulan lalu, kini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, sang pendakwah dengan tegas dan lugas mengharamkan praktik berangkat haji menggunakan cara-cara ilegal yang melanggar peraturan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Ironisnya, ceramah yang menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan ini mencuat kembali justru saat nama Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024 yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid beserta rombongannya merupakan salah satu pihak yang menggunakan kuota tambahan tersebut untuk berangkat haji.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan jual beli kuota tambahan haji yang dilakukan oleh oknum di internal Kementerian Agama kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan travel haji.

Kuota ini sejatinya merupakan tambahan resmi dari pemerintah Arab Saudi, namun distribusinya di Indonesia terindikasi sarat dengan praktik korupsi.

Dalam ceramahnya tiga bulan lalu, Ustaz Khalid Basalamah kala itu menjawab pertanyaan mengenai hukumnya pergi haji dengan visa ilegal, seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman.

Dengan nada yang sangat tegas, ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk kemaksiatan dan tidak diperbolehkan dalam syariat. Menurutnya, ibadah haji harus dimulai dengan niat dan cara yang bersih.

"Tidak boleh. Kenapa harus yang seperti ini? Dia sengaja masuk sebagai amil haji, amil musiman. Padahal dia bukan amil, pekerja haji. Dia masuk dengan visa ziarah. Pemerintah Saudi nolak visa ziarah," kata Ustaz Khalid dikutip Selasa, 16 September 2025. .

baca juga

"Tahun lalu kan informasinya banyak sekali orang kita yang ditahan dipenjara, ada yang dipulangkan akhirnya tidak mendapatkan ibadah haji," ujarnya lagi.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ibadah harus disertai tindakan yang bersih, bukan sebaliknya.

"Belum lagi kalau sampai ada yang lolos pun misalnya, maka diikuti ibadahnya dengan maksiat kepada Allah," ujar Ustaz Khalid.

Lebih lanjut, ia menekankan kewajiban seorang muslim untuk patuh pada peraturan pemerintah yang sah, baik pemerintah negara asal maupun negara tujuan.

Melanggar aturan imigrasi untuk tujuan beribadah dianggap sebagai tindakan yang mencemari kesucian ibadah itu sendiri.

"Karena kita wajib patuh pada pemerintah. Pemerintah kita tidak izinkan. Pemerintah Saudi pun tempat yang nanti kita akan laksanakan ibadah tidak izinkan. Maka tidak boleh kita lakukan ini. Tidak boleh, Teman-teman sekalian," ujar Khalid.

Ustaz Khalid menyarankan pada jemaah untuk pergi haji mengikuti aturan yang ada. Satu hal yang penting adalah menyesuaikan dengan kemampuan.

"Kalau antum daftar dengan haji pemerintah karena kemampuannya cuman itu karena biayanya lebih murah gitu kan maka tunggu enggak apa-apa, ya sudah 15 tahun lagi," katanya.

Namun jika memiliki uang lebih, bisa berangkat haji dengan visa-visa haji yang lebih mudah melalui travel.

"Ada juga visa kuota melalui travel-travel, itu mungkin antrinya lebih dekat sekitar 5 sampai 7 tahun atau furoda yang memang tahun ini tidak terlalu banyak keluar," ujar Khalid.

Khalid melarang keras beribadah haji justru diawali dengan kemaksiatan. "Jangan anggap ini bukan pelanggaran, ya. Ini pelanggaran. Nggak boleh sama sekali melanggar peraturan pemerintah setempat atau peraturan pemerintah kita itu tidak dibolehkan," kata Ustaz Khalid.

Ustaz Khalid mengaku korban

Ustaz Khalid Basalamah yang merupakan pemilik agen travel PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.

Hal itu dia sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," kata Ustaz Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.

Awalnya, Khalid mengaku sebagai jamaah haji furoda yang sudah membayar dan siap berangkai haji. Namun, dia mengungkapkan bahwa Ibnu Mas’ud menawarkan visa melalui agen travelnya, yaitu Muhibah.

"Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ," tutur Khalid.

Saat itu, lanjut Khalid, dia menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhud Tour, belum mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK).

"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibbah ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," ujar Khalid.

Untuk itu, dia bersama 122 jamaah lain berangkat melalui agen travel Muhibbah dengan fasilitas VIP karena menggunakan kuota haji khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Terkini

Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?

Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:53 WIB

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:52 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:51 WIB

Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege

Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:50 WIB

Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta

Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:49 WIB

OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat

OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:49 WIB

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

×