Tepat tujuh belas hari setelah proklamasi, pada tanggal 3 September 1945, sebuah perintah penting dikeluarkan. Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan suatu badan Palang Merah Nasional.
Perintah dari Presiden Soekarno ini menjadi titik awal yang konkret bagi lahirnya Palang Merah Indonesia. Tanggal 3 September ini kemudian diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia.
Menindaklanjuti perintah tersebut, langkah cepat segera diambil oleh pemerintah. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, Dr. Buntaran Martoatmodjo, segera bergerak cepat.
Pada tanggal 5 September 1945, Dr. Buntaran membentuk sebuah panitia khusus. Panitia ini dikenal dengan sebutan "Panitia 5" karena beranggotakan lima orang dokter terkemuka.
Kelima anggota panitia tersebut adalah Dr. R. Mochtar sebagai ketua, dan Dr. Bahder Djohan sebagai penulis. Sementara tiga anggota lainnya adalah Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala.
Panitia 5 bekerja dengan cepat dan efisien untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Mereka menyusun struktur dan dasar-dasar organisasi yang akan menjadi cikal bakal PMI.
Kerja keras Panitia 5 akhirnya membuahkan hasil yang gemilang. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, mereka berhasil merampungkan tugasnya.
Akhirnya, pada tanggal 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) secara resmi berhasil dibentuk. Peristiwa ini terjadi tepat satu bulan setelah Indonesia merdeka.
Tanggal 17 September inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir PMI dimana termasuk hari besar nasional. Momen ini juga diperingati sebagai Hari Palang Merah Nasional.
Dalam pembentukan awal, Drs. Mohammad Hatta, yang juga merupakan Wakil Presiden pertama RI, ditunjuk sebagai Ketua PMI pertama. Keterlibatan beliau menunjukkan betapa pentingnya peran PMI bagi negara yang baru merdeka.
Sejak awal berdirinya, PMI langsung dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Situasi pasca-kemerdekaan yang diwarnai oleh perang revolusi menuntut peran aktif PMI.

PMI segera merintis kegiatannya dengan memberikan bantuan kepada para korban perang. Mereka bekerja tanpa lelah di tengah keterbatasan untuk meringankan penderitaan sesama.
Selain membantu korban perang dari pihak Indonesia, PMI juga terlibat dalam tugas kemanusiaan yang lebih luas. Salah satunya adalah proses pengembalian tawanan perang dari pihak sekutu maupun Jepang.
Kiprah dan kinerja PMI di masa-masa sulit tersebut tidak luput dari perhatian dunia internasional. Dedikasi para relawan dalam menjalankan misi kemanusiaan mendapat pengakuan yang layak.
Pada tanggal 15 Juni 1950, PMI secara resmi diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Pengakuan ini menjadikannya anggota sah dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Pengakuan internasional ini merupakan sebuah tonggak penting. Hal ini membuktikan bahwa PMI telah bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah sedunia.
Pemerintah Indonesia pun terus memperkuat legalitas dan kedudukan PMI di tingkat nasional. Sejumlah keputusan presiden dikeluarkan untuk mengesahkan keberadaan PMI sebagai satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia.
Keberadaannya disahkan melalui Keppres No. 25 tahun 1959. Kemudian diperkuat lagi dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Kini, PMI telah berkembang menjadi organisasi yang sangat besar dan solid. Jaringannya tersebar luas dari Sabang sampai Merauke, siap sedia memberikan layanan kapan pun dibutuhkan.
Tugas PMI sangatlah luas, mencakup berbagai bidang kemanusiaan. Salah satu yang paling dikenal masyarakat adalah layanan donor darah.
Namun, tugas PMI jauh lebih dari sekadar itu. Mereka juga memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan berbagai situasi darurat lainnya.
PMI juga berperan aktif dalam penanganan bencana alam, baik di dalam maupun di luar negeri. Para relawannya selalu berada di garda terdepan untuk membantu para korban.
Pembinaan relawan menjadi salah satu fokus utama organisasi ini. PMI secara rutin melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan untuk meningkatkan kapasitas relawannya.
Selain itu, PMI juga bertugas untuk menyebarluaskan nilai-nilai kemanusiaan dan Hukum Humaniter Internasional. Tujuannya adalah untuk membangun masyarakat yang lebih peduli dan beradab.
Dengan berlandaskan pada tujuh prinsip dasar, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan, PMI terus mengabdikan dirinya untuk negeri. Perjalanan panjangnya adalah bukti nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bangsa Indonesia.
| Tanggal Penting | Peristiwa | Keterangan |
| 21 Oktober 1873 | Pendirian Nerkai | Organisasi palang merah oleh pemerintah kolonial Belanda. |
| 1932 | Perintisan PMI | Upaya awal oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. |
| 3 September 1945 | Perintah Presiden Soekarno | Instruksi untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. |
| 5 September 1945 | Pembentukan Panitia 5 | Tim yang ditugaskan untuk mempersiapkan pendirian PMI. |
| 17 September 1945 | Kelahiran PMI | Perhimpunan Palang Merah Indonesia resmi dibentuk. |
| 15 Juni 1950 | Pengakuan Internasional | PMI diakui oleh ICRC dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. |