Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!

Rabu, 17 September 2025 | 16:08 WIB
Keluarga Ungkap Kondisi Delpedro Marhaen di Penjara: Berat Badan Turun, Dilarang Menulis!
Delpiero Hegelian, kakak Delpedro Marhaen (Aktivis HAM) yang ditangkap dengan tuduhan provokator di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Aktivis Delpedro Marhaen, salah satu tersangka kericuhan aksi demo akhir Agustus lalu, disebut mengalami penurunan berat badan selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan kakaknya, Delpiero Hegelian, usai membesuk Delpedro bersama sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (17/9/2025).

“Kondisi Delpiero di dalam untuk fisik dia sehat, tapi ada penurunan berat badan selama dia ditahan kurang lebih dua minggu di dalam Polda Metro Jaya,” ungkap Delpiero.

Ia menjelaskan, adiknya hanya bisa mengisi waktu dengan membaca. Sementara untuk menulis, termasuk menyelesaikan tesis, hampir mustahil dilakukan karena tak diberi akses oleh pihak kepolisian.

“Padahal dia ingin menyelesaikan tesisnya. Jadi besar harapannya dia dapat menulis dari dalam,” kata Delpiero.

Meski begitu, Delpedro menitipkan ucapan terima kasih kepada kawan-kawan yang terus bersolidaritas. Keluarga juga menegaskan bahwa penangkapan Delpedro tidak sepantasnya terjadi.

“Ini adalah potret demokrasi di negara ini. Demokrasi tidak akan bisa tumbuh dari balik penjara,” tegas Delpiero.

Dituding Provokator

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Baca Juga: Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!

Enam di antaranya yakni Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.

Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI