Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!

Rabu, 17 September 2025 | 15:55 WIB
Sikap Tegas Keluarga Delpedro: Kami Tak Akan Mengemis Ampun, Jika Tak Bersalah Harus Dibebaskan!
Keluarga aktivis Delpedro Marhaen menegaskan tidak akan mengemis permohonan ampun kepada pemerintah agar Delpedro dibebaskan. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Pihak keluarga tidak akan mengemis permohonan ampun kepada pemerintah agar Delpedro dibebaskan.
  • Delpiero mengatakan adiknya siap menjalani proses hukum.
  • Delpedro menurutnya juga sempat mengeluhkan perlakuan aparat kepolisian yang melarangnya menulis selama berada di dalam tahanan.

Suara.com - Keluarga aktivis Delpedro Marhaen menegaskan tidak akan mengemis permohonan ampun kepada pemerintah agar Delpedro dibebaskan.

Hal itu disampaikan kakak kandung Delpedro, Delpiero Hegelian usai membesuk adiknya bersama sejumlah aktivis di Rutan Polda Metro Jaya, pada Rabu (17/9/2025).

Delpiero mengatakan, pihak keluarga tegas bersikap seperti itu karena yakin Delpedro dan aktivis lain yang ditangkap terkait demo akhir Agustus lalu tidak bersalah.

“Delpedro dan kawan-kawan tidak bersalah, tapi kami tidak ingin mengemis permohonan ampun dari pemerintah," ujar Delpiero.

Menurut Delpiero, adiknya siap menjalani proses hukum.

Namun ia menegaskan aparat penegak hukum juga harus profesional dan membebaskan Delpedro dan para aktivis lainnya jika memang terbukti tak bersalah.

"Kami siap menjalani proses hukumnya. Namun jika memang tidak bersalah, tolong segera dilepaskan. Mereka memiliki hak asasi manusia,” jelas Delpiero.

Terkait kondisi fisik Delpedro dalam tahanan, menurut Delpiero adiknya relatif sehat meski berat badannya menurun setelah dua pekan ditahan.

Delpedro menurutnya juga sempat mengeluhkan perlakuan aparat kepolisian yang melarangnya menulis selama berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!

“Padahal dia ingin menyelesaikan tesisnya. Jadi besar harapannya dia dapat menulis dari dalam,” ungkap Delpiero.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)

Dituding Provokator

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Enam di antaranya yakni Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.

Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI