Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 11:23 WIB
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
Tutut Soeharto (instagram.com/tututsoeharto)
Baca 10 detik
  • Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN.
  • Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
  • Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri.

Suara.com - Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?

Adapun putri sulung Soeharto ini mengajukan gugatan ke Menteri Purbaya pada 12 September 2025.

Alasan Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan cukup menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru.

Mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?

Tutut Soeharto (instagram.com/tututsoeharto)
Tutut Soeharto (instagram.com/tututsoeharto)

Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.

Tutut, yang lahir pada 1949, dikenal sebagai pengusaha sukses di masa ayahnya berkuasa, terutama melalui perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek infrastruktur seperti jalan tol.

Namun, pasca-reformasi 1998, keluarga Soeharto menghadapi tuntutan pengembalian aset dan piutang negara yang dianggap tidak sah atau bermasalah.

Piutang negara terhadap Tutut disebut-sebut berasal dari utang-utang lama terkait proyek-proyek tersebut, yang hingga kini belum lunas sepenuhnya.

Baca Juga: Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya

Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini bersifat administratif, menargetkan keputusan Menkeu yang dianggap melanggar hak Tutut.

Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.

Kementerian Keuangan, di bawah arahan Purbaya, tampaknya melanjutkan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani, dengan membatasi mobilitas Tutut sebagai jaminan penyelesaian utang.

Langkah ini mirip dengan kasus adik Tutut, Bambang Trihatmodjo. Pada 2023, Bambang pernah menggugat Sri Mulyani atas alasan serupa terkait piutang miliaran dolar dari bisnis Bimantara Group.

Bambang menang di tingkat pertama. Namun, ia kalah di tingkat banding.

Sekarang gantian Tutut yang menggugat. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut menghambat upayanya untuk menyelesaikan urusan bisnis internasional, termasuk negosiasi piutang yang melibatkan mitra asing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI