- Mabes TNI AD menilai keterlibatan anggotanya di kasus penculikan bukan karena dipicu masalah kesejahteraan.
- Dalam perkara ini Polda Metro Jaya total telah menetapkan 15 orang warga sipil sebagai tersangka.
- Wahyu mengatakan negara telah memberikan fasilitas kesejahteraan yang layak kepada prajurit.
Suara.com - Dua prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN Muhammad Ilham Pradipta (37) karena tergiur iming-iming uang.
Namun, Mabes TNI AD menilai keterlibatan anggotanya itu bukan karena dipicu masalah kesejahteraan, melainkan persoalan pengendalian diri yang lemah.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan kesejahteraan prajurit selama ini dijamin negara. Menurutnya, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum.
“Tidak ada masalah terkait dengan poin kesejahteraan prajurit. Ini lebih kepada pengendalian diri masing-masing untuk mempertimbangkan suatu hal yang sebetulnya kalau dipikir masak-masak lebih banyak kerugiannya dibandingkan keuntungannya,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurut Wahyu, negara telah memberikan fasilitas kesejahteraan yang layak kepada prajurit, ditambah berbagai program dukungan dari pimpinan TNI AD.
Bahkan, banyak prajurit mencari tambahan penghasilan dengan cara sah, mulai dari berkebun hingga bekerja sama dengan kelompok tani atau UMKM.
“Kalau misalnya mau ada tambahan dan lainnya kan bisa melakukan kegiatan lain. Banyak prajurit kita juga yang melakukan kegiatan tambahan dengan cara yang benar,” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak selama ini juga terus memberi perhatian lebih bagi keluarga prajurit.
Bentuknya antara lain pemberian beasiswa bagi anak berprestasi, perbaikan rumah prajurit, hingga penghargaan bagi anggota yang berprestasi di berbagai bidang.
Baca Juga: Penampakan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
“Sekali lagi saat ini tidak ada permasalahan kesejahteraan," tegasnya.
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya total telah menetapkan 15 orang warga sipil sebagai tersangka.
Satu di antaranya berinisial EG masih diburu. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif para tersangka menculik Ilham karena ingin menguras uang dari rekening dormant atau rekening tak aktif.
Mereka telah merancang pemindahan dana ke rekening penampungan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Terima Uang 100 Juta
Selain melibatkan 15 warga sipil, penculikan Kacab bank BUMN tersebut juga turut melibatkan dua prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan, keterlibatan dua prajurit Kopassus tersebut bermula saat tersangka JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N pada Minggu (17/8/2025).
Tugasnya: menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada DH alias Dwi Hartono salah satu tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual. Tawaran itu kemudian diteruskan Serka N kepada Kopda FH.
“Serka N menelepon Kopda FH untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH,” tutur Donny saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Pada 19 Agustus pagi, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya. Kopda FH sepakat dan meminta dana operasional Rp5 juta, yang disanggupi Serka N menggunakan uang dari JP.
Sehari kemudian, Rabu (20/8), Serka N menerima Rp95 juta dari JP di sebuah bank di Jakarta Timur. Uang itu langsung diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe Rawamangun. Dari situlah, Kopda FH mulai merakit tim eksekusi dengan merekrut tersangka EW bersama empat orang lainnya selaku eksekutor penculikan.
“Setelah menerima uang, Kopda FH menghubungi EW, kemudian EW datang bersama empat lainnya menggunakan mobil Avanza putih,” jelas Donny.
Pukul 13.45 WIB, JP memberi informasi posisi korban berada di Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tim yang dipimpin Kopda FH dan EW langsung bergerak. Saat Ilham tiba di lokasi parkir, ia disergap dan dibawa menggunakan mobil Avanza putih.
Namun, rencana serah terima korban kepada tim lain gagal. Kopda FH sempat mengancam JP karena tim penjemput tak kunjung datang. Akhirnya, rombongan bertemu kembali di bawah flyover Kemayoran sekitar pukul 19.45. Saat itu, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP, D, dan U. Di dalam mobil, korban yang sudah dilakban sempat melawan.
“Saat itu, Serka N memegangi korban, menahan dada korban agar tidak berontak,” kata Donny.
Ketika itu dalam perjalanan, Serka N yang melihat kondisi korban mulai melemah menghentikan mobil di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Bersama JP, ia lalu membuang korban dalam kondisi mengenaskan; tangan dan kaki terikat serta mulu dilakban.
Dalam perkara ini Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta.