-
Penggugat ijazah Gibran bantah tudingan cari musuh Jokowi.
-
Ia klaim murni bergerak sendiri demi tegakkan supremasi hukum.
-
Gugatan ini menuntut Gibran & KPU ganti rugi Rp 125 triliun.
Suara.com - Subhan Palal menepis tudingan bahwa gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bertujuan untuk mencari sensasi atau menjadi 'musuh' bagi keluarga mantan Presiden Jokowi.
Dalam sebuah klarifikasi, ia menegaskan langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menjaga supremasi hukum.
Tudingan tersebut dilontarkan langsung oleh Akbar Faizal dalam program siniarnya, di mana Subhan menjadi bintang tamu.
Akbar kemudian mempertanyakan motif di balik gugatan fenomenal tersebut.
"Apakah bukan karena Anda ingin mendapat poin juga sebagai orang yang mengambil peran dalam bagaimana kemudian menjadi musuh Solo, musuh keluarga Jokowi dan atau seterusnya?" tanya Akbar, dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/9/2025).
"Ini Murni Demi Hukum"
Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan dengan tegas menolak narasi bahwa ia sedang mencari lawan.
Ia mengklaim tidak memiliki riwayat mencari permusuhan dalam hidupnya.
"Dalam hidup saya tidak ada mencari musuh. Ini murni demi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
Ia menjelaskan, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktifnya sebagai warga negara untuk memastikan semua proses kenegaraan berjalan sesuai koridor hukum.
"Karena negara kita adalah negara hukum, maka semua perjalanan negara ini harus dengan hukum. Itu konsekuensinya. Dan saya sebagai warga negara harus menjaga, ikut menjaga itu," tegasnya.
Bantah Punya Bekingan
Subhan juga membantah spekulasi liar yang menyebut ada kekuatan politik besar di belakangnya. Ia menekankan bahwa ia bergerak sepenuhnya secara mandiri.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," ujarnya berulang kali.
Gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 8 September lalu.
Dalam sidang tersebut, Gibran sempat diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun langkah itu ditolak oleh Subhan dengan alasan gugatan ini bersifat pribadi, bukan menyangkut jabatan Gibran sebagai wakil presiden.