Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 19 September 2025 | 21:17 WIB
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
Ilustrasi Kerusuhan Agustus. Sejumlah massa melihat Gerbang Tol Pejompongan yang dibakar saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa]
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil kritik batalnya pembentukan TGPF kerusuhan Agustus-September 2025.
  • Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan tuntutan rakyat dalam agenda 17+8.
  • Koalisi menegaskan TGPF penting untuk keadilan, transparansi, dan hak rasa aman warga.

Suara.com - Batalnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kerusuhan demo Agustus-September 2025 dikritik Koalisi Masyarakat Sipil. 

Kabar tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menyebut bahwa pernyataan Yusril tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap suara dan kehendak rakyat. 

Ia menegaskan, dalam tuntutan rakyat yang tertuang dalam 17+8, pembentukan tim independen menjadi agenda penting untuk mengungkap peristiwa Agustus kelam.

"Sebagai negara demokrasi, seharusnya negara mendengarkan suara dan kehendak rakyat. Tuntutan pembentukan tim independen itu adalah hal yang baik dengan tujuan mengungkap kebenaran dan mencari keadilan bagi semua,” kata Bhatara dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Koalisi menilai peristiwa yang telah menelan banyak korban jiwa tidak boleh dibiarkan tenggelam tanpa kejelasan. Menurut mereka, pembiaran justru menjadi bagian dari impunitas itu sendiri.

"Pembentukan tim independen ini menjadi penting agar peristiwa itu dapat terungkap menjadi terang benderang dan bukan hanya menjadi sebuah misteri."

"Dugaan adanya keterlibatan aktor pertahanan dan keamanan dalam beragam peristiwa yang terjadi, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh tim yang independen guna mendapatkan kepastian kebenarannya," tutur Bhatara.

Koalisi juga menekankan bahwa pengungkapan fakta oleh TGPF penting untuk memastikan hak rasa aman warga negara. 

baca juga

Karena itu, mereka mengecam pernyataan Yusril yang dianggap bertentangan dengan sikap Presiden.

"Pernyataan Yusril ini juga bertentangan dengan sikap presiden sendiri yang katanya di publik akan membentuk tim independen. Oleh karena itu , Presiden perlu mengevaluasi pembantu presiden tersebut yang telah melawan suara dan kehendak rakyat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril: Presiden Tegaskan Usulan TGPF Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk

Yusril: Presiden Tegaskan Usulan TGPF Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk

News | Rabu, 17 September 2025 | 17:52 WIB

YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?

YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?

News | Selasa, 16 September 2025 | 08:13 WIB

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus

Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus

News | Minggu, 14 September 2025 | 13:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×