- Beredar surat perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kontroversial karena memaksa penerima manfaat, termasuk sekolah, untuk merahasiakan insiden keracunan
- Pejabat daerah di Sleman dan Blora mengkritik keras surat tersebut
- Selain klausul kerahasiaan, perjanjian tersebut juga memuat aturan yang memberatkan seperti denda Rp80.000 untuk alat makan yang hilang
Subroto juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian masalah jika insiden keracunan harus dirahasiakan. Menurutnya, klausul ini aneh karena tidak ada lembaga pengawas yang jelas di tingkat SPPG.
"Terus kemudian yang bicara itu harus siapa? Ini pertanyaannya. Karena di situ di SPPG tidak ada pengawasannya. Hampir tidak ada karena mereka SPPG itu seolah-olah dia bertanggung jawab langsung kepada BGN pusat," tuturnya.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya beban tambahan bagi para guru, seperti membersihkan alat makan dan meminta siswa membawa pulang sisa makanan agar laporan terlihat sempurna. Hal ini, menurutnya, membuat penyedia layanan seolah-olah tanpa cela.
"Sehingga, pihak SPPG seolah-olah tidak punya dosa. Karena makanan habis dan bersih," katanya.