Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban

Senin, 22 September 2025 | 12:26 WIB
Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Salah satu siswi sekolah diduga keracunan makan bergizi gratis. (Antara)
Baca 10 detik
  • FKBI sebut program MBG gagal secara sistemik.
  • Sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar kebersihan minimum.
  • FKBI mendesak pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit publik atas seluruh penyedia makanan MBG.

Suara.com - Insiden keracunan massal yang menimpa ribuan siswa penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai bukti kegagalan sistemik dari pemerintah.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan, temuan dari pihaknya di lapangan menunjukkan sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar kebersihan minimum.

"Dapur SPPG di berbagai daerah ditemukan tidak memenuhi standar kebersihan minimum. Proses penyiapan makanan dilakukan di lantai, tanpa alat penangkal serangga, dan dengan jeda waktu distribusi yang terlalu panjang," ungkap Tulus dalam pernyataannya, Senin (22/9/2025).

Lebih jauh, FKBI juga menyoroti ketiadaan data publik terkait vendor MBG, hasil audit dapur, maupun uji laboratorium makanan. Tulus juga menyinggung adanya dugaan ribuan dapur fiktif dalam program tersebut.

Selain itu, mekanisme pelaporan insiden keracunan dinilai tidak terstruktur dan tidak inklusif. Komunitas sekolah serta orang tua siswa sama sekali tidak dilibatkan dalam pemulihan korban.

Atas kondisi tersebut, FKBI mendesak pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit publik atas seluruh penyedia makanan MBG.

"FKBI meminta agar seluruh penyedia makanan MBG diaudit secara independen dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka," tegasnya.

FKBI juga menuntut adanya skema ganti rugi dan pemulihan korban.

Sebanyak 97.687 pelajar di Lampung mendapat program makan bergizi gratis (MBG) hingga Maret 2025. [ANTARA]
Sejumlah siswa menyantap menu MBG. [ANTARA]

Pemerintah, menurut Tulus, wajib menyediakan kompensasi medis, psikologis, sekaligus dukungan hukum bagi siswa terdampak dan keluarganya.

Baca Juga: 7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu

"Pemerintah wajib menyediakan kompensasi," kata dia.

Tak berhenti di situ, FKBI menekankan perlunya reformasi tata kelola MBG. Pengawasan program, kata Tulus, seharusnya melibatkan komunitas sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak agar tidak elitis dan eksklusif.

Selain itu, FKBI mendorong diterapkannya sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system untuk deteksi dini.

"Penyusunan SOP Terbuka dan Partisipatif Evaluasi Model Distribusi. Pertimbangkan opsi desentralisasi penyediaan makanan melalui kantin sekolah atau pemberian dana langsung kepada orang tua," sarannya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI