Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta

Senin, 22 September 2025 | 19:10 WIB
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu viral di medsos karena candaan 'ingin merampok uang negara'. 
  • KPK akan panggil Wahyudin Moridu terkait LHKPN-nya minus Rp2 juta.
  • Wahyudin Moridu dipecar sebagai kader PDIP oleg Megawati.

Suara.com - Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, menghadapi konsekuensi serius setelah video candaannya yang menyebut ingin "merampok uang negara" menjadi viral. PDI Perjuangan telah resmi memecatnya, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggilnya untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.

PDIP mengambil langkah tegas dengan memecat Wahyudin melalui Surat Keputusan nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat tersebut, Wahyudin dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, dan citra PDIP. Ia juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun atas nama PDIP.

KPK Akan Klarifikasi LHKPN Minus Rp 2 Juta

Selain sanksi partai, KPK juga akan menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Wahyudin untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN-nya.

"Dalam proses klarifikasi... KPK [perlu] memeriksa apakah yang sudah dilaporkan itu sesuai dengan kondisi riilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.

KPK akan mencocokkan informasi yang beredar di masyarakat dengan data yang telah dilaporkan oleh Wahyudin.

"Nanti kita akan minta penjelasan... atas informasi-informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Kita cek dengan apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN-nya," pungkas Budi.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI