- Rombongan GNB yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid.
- GNB telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
- Hak asasi manusia harus tetap dijunjung meski para aktivis sedang menjalani proses hukum.
Suara.com - Sejumlah tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta kepolisian segera membebaskan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan yang kini ditahan di Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu.
Rombongan GNB yang dipimpin oleh Sinta Nuriyah Wahid, didampingi Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid, menyampaikan langsung keprihatinan mereka saat menjenguk para tahanan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
“Kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan,” kata Lukman Hakim Saifuddin usai pertemuan.
Lukman menjelaskan, GNB telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Surat itu berisi permohonan agar penahanan terhadap para aktivis dapat dihentikan, atau setidaknya diganti dengan penangguhan.
Menurut Lukman, hak asasi manusia harus tetap dijunjung meski para aktivis sedang menjalani proses hukum.
“Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar tetap harus terjaga meskipun mereka dalam kondisi ditahan,” tegasnya.
Sementara Sinta Nuriyah Wahid menilai para aktivis yang ditahan bukanlah musuh negara, melainkan generasi muda yang peduli terhadap bangsa.
“Mereka adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini. Mereka ingin mewujudkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. Karena itu, tujuan kami datang adalah untuk meluruskan dan membebaskan semuanya itu,” ujar istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
Menurutnya, penahanan tersebut bisa jadi hanya dipicu kesalahpahaman dalam aksi.

“Mungkin dengan ada satu dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini. Padahal mereka berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia,” tambahnya.
Dituding Provokator
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.