KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 17 September 2025 | 06:56 WIB
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Baca 10 detik
  • Rudy Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan
  • KPK mengungkap dugaan peran Rudy dalam korupsi bansos senilai Rp 221 miliar
  • Kuasa hukum Rudy enggan bahas materi perkara karena sidang masih berlangsung

Suara.com - Ricky Herbert Sitohang, kuasa hukum Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, enggan berkomentar soal peran kliennya yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan.

Rudy setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, tim hukum KPK mengungkap peran Rudy yang semakin menguatkan statusnya sebagai tersangka.

Merespons hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa mereka belum bisa berkomentar soal pokok perkara.

"Jadi gini, kalau kita masuk ke materi pokok, ini kan kita berbicara tentang peradilan ya. Saya hanya bisa menjawab untuk sementara ini kita berbicara tentang masalah subjek formil yang mengikat," kata kata Ricky saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Hal itu disampaikannya karena menurutnya proses sidang praperadilan yang diajukan kliennya masih bergulir di pengadilan.

Kuasa hukum  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau  Rudy  Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan sejumlah keterangan terkait kasus hukum kliennya di Jakarta, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan sejumlah keterangan terkait kasus hukum kliennya di Jakarta, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yaumal]

"Jadi saya enggak mau terpancing kepada materi pokok perkara, karena kalau sudah masuk ke materi pokok perkara, berarti tidak perlu lagi peradilan," ujarnya.

Pada sidang hari kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto dan Rudy selaku Dirut PT Dos Ni Roha dan Komisaris Utama PT DNRL, serta K. Jheri Tengker sebagai Dirut PT DNRL melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"(Di mana hal itu) yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 ( Rp 221 miliar)," kata tim hukum KPK.

baca juga

Sejumlah peran Rudy bersama Juliari CS diungkap seperti menggunakan data set dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.

Padahal PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis untuk menyalurkan bansos beras.

Akibatnya, PT Dosni Roha Logistic harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.

Selain itu, bersama Juliari dan Edi, dan Jhery, Rudy diduga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran bansos.

Kemudian juga diduga mengintervensi pengadaan dengan tujuaan mengubah narasi beberapa petunjuk teknis penyaluran bansos beras.

Sejumlah temuan itulah menjadi salah satu dasar KPK menjadikan Rudy sebagai tersangka.

Tim hukum KPK lantas meminta hakim yang mengadili praperadilan itu untuk menolaknya dan menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka sah berdasarkan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji, Dukung Penuh KPK

PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji, Dukung Penuh KPK

News | Senin, 15 September 2025 | 18:43 WIB

Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

News | Senin, 15 September 2025 | 17:51 WIB

Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!

Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!

News | Senin, 15 September 2025 | 16:58 WIB

Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?

Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?

News | Minggu, 14 September 2025 | 19:20 WIB

Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?

Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?

News | Minggu, 14 September 2025 | 18:24 WIB

Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Bisnis | Minggu, 14 September 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Rupiah Menguat Meski Tertahan di Level Rp18.000, Terkuat Kedua di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:05 WIB

Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:05 WIB

Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap

Tangis Bocah Berujung Viral, Ayah Terduga Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:03 WIB

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

Apa Urgensinya? Direksi BPJS TK Didesak Jelaskan Alasan Calon Pegawai Dilatih Jalan di Atas Api

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green

Menguak Makna Kehilangan dalam Novel Looking for Alaska Karya John Green

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:00 WIB

3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya

3 Moisturizer Azeclair Terbaik yang Ampuh Hempas Jerawat dan Pudarkan Bekasnya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik ke 90 Persen, DPR: Prajurit Harus Makin Profesional

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:58 WIB

Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas

Sekolah Nyaris Roboh, Siswa di Tasikmalaya Belajar dengan Rasa Waswas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:58 WIB

Makan Kenyang Cuma Rp30 Ribu! Nikmati Promo Spesial BRI di Nikugo Selama Agustus

Makan Kenyang Cuma Rp30 Ribu! Nikmati Promo Spesial BRI di Nikugo Selama Agustus

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:56 WIB

Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya

Pikap KDMP Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Bus Peziarah di Ponorogo, Begini Nasib Penumpangnya

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:53 WIB

×