- Rudy Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan
- KPK mengungkap dugaan peran Rudy dalam korupsi bansos senilai Rp 221 miliar
- Kuasa hukum Rudy enggan bahas materi perkara karena sidang masih berlangsung
Suara.com - Ricky Herbert Sitohang, kuasa hukum Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, enggan berkomentar soal peran kliennya yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan praperadilan.
Rudy setelah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, tim hukum KPK mengungkap peran Rudy yang semakin menguatkan statusnya sebagai tersangka.
Merespons hal tersebut, Ricky menegaskan bahwa mereka belum bisa berkomentar soal pokok perkara.
"Jadi gini, kalau kita masuk ke materi pokok, ini kan kita berbicara tentang peradilan ya. Saya hanya bisa menjawab untuk sementara ini kita berbicara tentang masalah subjek formil yang mengikat," kata kata Ricky saat menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Hal itu disampaikannya karena menurutnya proses sidang praperadilan yang diajukan kliennya masih bergulir di pengadilan.
![Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, Ricky Herbert Sitohang menyampaikan sejumlah keterangan terkait kasus hukum kliennya di Jakarta, Selasa (16/9/2025). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/16/89143-ricky-herbert-sitohang.jpg)
"Jadi saya enggak mau terpancing kepada materi pokok perkara, karena kalau sudah masuk ke materi pokok perkara, berarti tidak perlu lagi peradilan," ujarnya.
Pada sidang hari kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos Edi Suharto dan Rudy selaku Dirut PT Dos Ni Roha dan Komisaris Utama PT DNRL, serta K. Jheri Tengker sebagai Dirut PT DNRL melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
"(Di mana hal itu) yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 ( Rp 221 miliar)," kata tim hukum KPK.
Baca Juga: Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
Sejumlah peran Rudy bersama Juliari CS diungkap seperti menggunakan data set dan kompetensi PT Dos Ni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
Padahal PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis untuk menyalurkan bansos beras.
Akibatnya, PT Dosni Roha Logistic harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Selain itu, bersama Juliari dan Edi, dan Jhery, Rudy diduga melakukan rekayasa indeks harga penyaluran bansos.
Kemudian juga diduga mengintervensi pengadaan dengan tujuaan mengubah narasi beberapa petunjuk teknis penyaluran bansos beras.
Sejumlah temuan itulah menjadi salah satu dasar KPK menjadikan Rudy sebagai tersangka.