Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 15:46 WIB
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
Ilustrasi haji
Baca 10 detik
  • KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus
  • Skema ini diduga menciptakan jalur "haji tanpa antre" atau T0, yang memungkinkan jemaah tertentu berangkat di tahun yang sama 
  • Penyelidikan korupsi ini, yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, juga menyoroti kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan secara 50:50

Suara.com - Misteri di balik kemampuan sebagian jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean panjang puluhan tahun mulai tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan mengungkap adanya praktik lancung jual beli kuota haji khusus yang diduga menjadi biang kerok kekacauan ini.

Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami bagaimana biro perjalanan haji yang tak memiliki izin resmi bisa leluasa memberangkatkan jemaah. Jawabannya ternyata sederhana sekaligus mengejutkan: mereka membeli kuota dari biro perjalanan lain yang memiliki lisensi.

"Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pernyataan ini mengonfirmasi adanya pasar gelap kuota di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Akibat dari skema jual beli ini, muncul fenomena jemaah "siluman" yang bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat mereka mendaftar. Mereka seolah memiliki jalur tol, melompati jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

"Nah itu juga kami dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jemaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat haji," kata Budi sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Penyidikan kasus ini telah memasuki babak serius sejak diumumkan pada 9 Agustus 2025. KPK bahkan telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan tak lama kemudian menetapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri untuknya bersama dua orang lainnya.

Tak main-main, berdasarkan komunikasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?

Kebijakan Kementerian Agama ini jelas-jelas menabrak aturan. Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak mutlak jemaah haji reguler. Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga membuka celah besar bagi praktik lancung dan permainan kuota.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI