- Polisi tangkap 9 tersangka pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S
- Aksi pembobolan dilakukan hanya dalam 17 menit dengan melibatkan karyawan bank sebagai pemberi akses sistem
- Para pelaku dijerat pasal berlapis perbankan, ITE, transfer dana, dan TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
IS (60) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana perbankan, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 uu no 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Tindak pidana ITE, Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tindak pidana transfer dana, Pasal 82, Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Terakhir, tentang TPPU dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.