Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S

Jum'at, 26 September 2025 | 07:39 WIB
Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi :  Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.[ANTARA/Nadia Putri Rahmani]
Baca 10 detik
  • Polisi tangkap 9 tersangka pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S
  • Aksi pembobolan dilakukan hanya dalam 17 menit dengan melibatkan karyawan bank sebagai pemberi akses sistem
  • Para pelaku dijerat pasal berlapis perbankan, ITE, transfer dana, dan TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Suara.com - Polisi meringkus sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank milik BUMN.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka melakukan pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, rekening tersebut merupakan milik pengusaha tanah berinisial S.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Rekening dorman merupakan rekening bank yang pasif alias nganggur, tidak ada transaksi debit atau kredit dalam waktu tertentu.

Dalam melakukan pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar, para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit.

Para tersangka memindahkan uang ratusan miliar rupiah itu ke dalam lima rekening penampungan.

Dalam perkara ini, para pelaku dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama merupakan kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank yaitu AP (50), selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.

GRH (43) selaku consumer relations manager, dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Baca Juga: Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar, 2 Tersangka Juga Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Kemudian klaster pelaku pembobol atau eksekutor yakni C (41) selaku aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

DR (44) sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.

NAT (36) sebagai ex pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

R (51) sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

TT (38) sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kemudian, kelompok ketiga merupakan kelompok yang berperan sebagai pelaku pencucian uang, yakni DH (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

IS (60) sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana perbankan, Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 uu no 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.

Tindak pidana ITE, Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Tindak pidana transfer dana, Pasal 82, Pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, tentang TPPU dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI