Baca 10 detik
- Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” jadi simbol keresahan publik atas maraknya sirene dan strobo ilegal di jalan
- DPR desak Polri tegas menindak pelanggaran, lewat razia, edukasi, dan aturan yang konsisten.
- Hanya kendaraan darurat dan resmi berhak gunakan sirene/rotator, selebihnya dianggap pelanggaran hukum
Ia menekankan bahwa penggunaan atribut ini tidak boleh bergantung pada diskresi oknum aparat di lapangan, tetapi harus terikat pada prosedur hukum yang ketat.
“Yang perlu dijaga adalah konsistensi. Jika memang penggunaan sirine hanya untuk kondisi darurat tertentu, maka harus ada parameter yang jelas: apa yang disebut darurat, siapa yang berwenang menentukan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” pungkasnya.