- Perlahan terungkap fakta baru terkait sengketa tambang nikel di Haltim
- Saksi mengakui jika pemasangan patok dilakukan di lahan milik PT WKM
- Hakim pun ikut mencecar saksi soal izin penggunaan jalan PT Position di lahan PT WKM.
Suara.com - Perlahan mulai terungkap fakta baru terkait kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap jika pemasangan patok disebut dilakukan di aeral milik PT WKM.
Fakta itu terungkap setelah kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis mencecar Lalu Maharendra, pegawai Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi.
Kaligis bertanya kepada saksi soal keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal pemasangan patok di lahan milik PT WKM.
"Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” timpalnya saat dicecar Kaligis di persidangan.
Selain itu, saksi juga dicecar oleh Hakim Ketua Sunoto. Hakim bertanya kepada saksi soal izin penggunaan jalan PT Position di aera milik PT WKM.
“Tidak ada, Yang Mulia,” ucapnya.
Seperti diketahui, lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kini menjadi sengketa setelah PT Position melaporkan dua karyawaan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ke Bareskrim Polri. Kasus ini pun kini sedang bergulir di persidangan.
Kaligis mengaku mengendus adanya kejanggalan di balik sengketa tambang nikel tersebut.
Baca Juga: Diduga Biang Kerok Keracunan Massal Siswa di Kalbar, Daging Hiu jadi Menu MBG Langgar UU?
Menurutnya, yang paling aneh, ketika PT WKM melaporkan illegal mining yang diduga dilakukan PT Position ke Polda Maluku Utara berujung dengan SP3 atau penghentian penyidikannya.
"PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT. WKM. Kemudian PT. Position melaporkan PT. WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan 2 karyawan PT WKM sebagai terdakwa,” kata OC Kaligis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Rolas Sitinjak yang juga salah tim kuasa hukum PT WKM, menegaskan bahwa dalil PT Position yang hanya membuka jalan untuk mempermudah lalu lintas telah terbantahkan.
"Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang ilegal. Ya tindak dong!" tegasnya.
Rolas pun menilai, kegiatan yang dilakukan PT Position telah melampaui batas.
"Langkah PT. WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan ilegal, yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.