-
Polisi menangkap dua pelaku curanmor di Bekasi saat beraksi mencuri motor Honda Beat.
-
Pelaku panik karena alarm motor berbunyi dan meninggalkan motor curian.
-
Kedua pelaku sudah beberapa kali beraksi dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun
Suara.com - Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat beraksi di wilayah Kranji, Bekasi Barat, beberpa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku berinisial ES dan W, warga asal Indramayu.
Kedua pelaku tertangkap warga saat sedang melancarkan aksinya di sekitar Stasiun Bekasi.
Dua sekawan ini sempat mencoba melarikan diri, namun langkahnya terhenti usai dikepung massa.
Pencurian terjadi saat korban memarkirkan motor Honda Beat miliknya di teras kos-kosan.
Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci stang, dan kunci ganda
“Tidak lama, alarm motor berbunyi. Korban lalu keluar dan mendapat informasi dari warga bahwa motornya dibawa kabur,” kata Kusumo, di Polres Bekasi Kota, Jumat (26/9/2025).
Panik karena alarm motor berbunyi, pelaku meninggalkan motor curian dan berusaha kabur dengan motor lain.
Namun, upaya tersebut gagal saat petugas dari Satreskrim bersama warga berhasil menangkap keduanya di dekat Stasiun Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor, salah satunya di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
Motor hasil curian rencananya akan dijual ke daerah asal mereka di Indramayu.
“Pelaku membuka kunci dengan kunci T. Namun, mereka tidak menyadari kendaraan dilengkapi alarm. Saat alarm berbunyi, keduanya panik dan akhirnya tertangkap,” jelas Kusumo.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.