Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan

Senin, 29 September 2025 | 22:25 WIB
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) di Kejagung, Jakarta. Kini pihak Nadiem ajukan praperadilan di PN Jaksel. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kubu Nadiem beberkan 7 alasan status tersangka tidak sah.

  • Poin utama: tidak ada audit kerugian negara dari BPK.

  • Seluruh proses hukum kini digugat lewat sidang praperadilan.

Suara.com - Tim hukum Nadiem Makarim melancarkan serangan balik hukum secara total dengan membeberkan tujuh alasan fundamental mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Dari ketiadaan audit kerugian negara hingga prosedur yang dinilai cacat, semua argumen ini kini dibawa ke meja praperadilan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, merinci satu per satu "dosa" penyidik Kejaksaan Agung yang dinilai membuat keseluruhan proses hukum menjadi cacat.

Pertama, ketiadaan audit kerugian negara yang nyata (actual loss) dari BPK atau BPKP.

"Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti,” kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).

Kedua, audit yang pernah dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat terhadap program yang sama pada 2020-2022 justru tidak menemukan indikasi kerugian negara.

Hal ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Ketiga, penetapan tersangka dinilai melanggar putusan MK karena dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

"Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025," jelas Dodi.

Baca Juga: Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien

Keempat, Nadiem disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan pelanggaran terhadap KUHAP dan putusan MK.

Hal ini dinilai membuka peluang penyidikan yang sewenang-wenang.

Kelima, program "Digitalisasi Pendidikan 2019-2022" yang menjadi dasar penetapan tersangka, menurut tim hukum, bukanlah nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam kebijakan Kemendikbudristek.

Keenam, dalam surat tersangka, Nadiem ditulis sebagai 'karyawan swasta', padahal pada periode tersebut ia menjabat sebagai menteri.

Ketujuh, penahanan terhadap Nadiem dianggap tidak sah karena tidak ada alasan objektif. Nadiem dinilai kooperatif, sudah dicekal, dan tidak lagi menjabat sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti.

"Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Gugatan praperadilan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Selanjutnya, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI