Baca 10 detik
- DPR RI menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam proses perolehan status WNI
- Ketidakpastian status kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur menimbulkan dampak serius
- Pemerintah menegaskan bahwa ada batas waktu yang jelas bagi anak perkawinan campur untuk memilih status WNI
Jika tenggat waktu tersebut terlewat tanpa ada pengajuan, konsekuensinya sangat fatal. Mereka secara otomatis akan kehilangan haknya sebagai WNI.
"Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih baginya berlaku ketentuan sebagai orang asing," kata Widodo.