Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Naturalisasi Atlet Timnas Secepat Kilat, Kenapa Anak Keturunan WNI Malah Terancam Jadi Stateless?
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/HO-DPR)
  • DPR RI menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam proses perolehan status WNI
  • Ketidakpastian status kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur menimbulkan dampak serius
  • Pemerintah menegaskan bahwa ada batas waktu yang jelas bagi anak perkawinan campur untuk memilih status WNI

Suara.com - Sebuah ironi tajam dalam sistem kewarganegaraan Indonesia menjadi sorotan panas di parlemen. Di satu sisi, pemerintah gencar memberikan karpet merah naturalisasi bagi para pemain keturunan untuk membela Timnas olahraga.

Namun di sisi lain, ribuan anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) justru harus melalui jalan terjal dan birokrasi berbelit untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak bangsa.

Kritik keras ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang melihat adanya standar ganda yang meresahkan.

Ia mempertanyakan mengapa negara bisa begitu cepat memproses status WNI bagi atlet demi prestasi, sementara warga biasa dengan darah Indonesia yang jelas justru terkatung-katung.

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam limbo hukum, tanpa status kewarganegaraan yang jelas atau menjadi stateless.

"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Andreas menunjuk langsung pada fenomena naturalisasi atlet sepak bola, basket, dan cabang olahraga lainnya yang prosesnya relatif kilat karena didorong oleh "kepentingan negara".

Hal ini, menurutnya, menciptakan kontras yang menyakitkan bagi mereka yang lahir di Indonesia atau memiliki orang tua WNI tetapi kesulitan mendapatkan hak yang sama.

Situasi ini dikhawatirkan memunculkan perasaan diskriminasi di kalangan anak-anak perkawinan campur. Mereka merasa dianaktirikan oleh negara yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.

"Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua," tegasnya sebagaimana dilansir Antara.

Akar masalahnya, menurut Andreas, terletak pada penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang multitafsir. Perbedaan penafsiran ini menciptakan hambatan administratif yang rumit dan seringkali merugikan pemohon.

"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memaparkan data bahwa pihaknya telah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan sejak 2021 hingga 2025.

Ia juga mengklaim adanya terobosan melalui layanan digital untuk mempermudah proses, termasuk bagi anak dari perkawinan campur.

Widodo menjelaskan bahwa secara hukum, anak hasil perkawinan campur memang memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, ada batas waktu yang krusial. Mereka harus memilih kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FIFA Hukum FAM, Legenda Malaysia: Aib Besar untuk Sepak Bola Negeri Jiran!

FIFA Hukum FAM, Legenda Malaysia: Aib Besar untuk Sepak Bola Negeri Jiran!

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Deportivo Alaves Pertimbangkan Tuntut FAM usai Facundo Garces Disanksi FIFA?

Deportivo Alaves Pertimbangkan Tuntut FAM usai Facundo Garces Disanksi FIFA?

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:20 WIB

Harimau Malaya Kocar-Kacir! 7 Pemain Dihukum FIFA, Bisa Menang Lawan Laos?

Harimau Malaya Kocar-Kacir! 7 Pemain Dihukum FIFA, Bisa Menang Lawan Laos?

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Jejak Hitam Malaysia di FIFA: Dari Kerusuhan Suporter hingga Skandal Naturalisasi

Jejak Hitam Malaysia di FIFA: Dari Kerusuhan Suporter hingga Skandal Naturalisasi

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:30 WIB

Malaysia Wajib Tahu! Erick Thohir Beberkan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Presiden FIFA

Malaysia Wajib Tahu! Erick Thohir Beberkan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Presiden FIFA

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:00 WIB

FIFA Hantam FAM, Pakar Hukum Ungkap Celah Malaysia Bisa Menang Banding

FIFA Hantam FAM, Pakar Hukum Ungkap Celah Malaysia Bisa Menang Banding

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:16 WIB

Anggota Tribunal FIFA Ternyata Eks Pengacara Hebat, Banding FAM Bakal Ditolak?

Anggota Tribunal FIFA Ternyata Eks Pengacara Hebat, Banding FAM Bakal Ditolak?

Bola | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:03 WIB

Terkini

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB