DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:43 WIB
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang. (dok. ANTARANEWS)
  • DPR RI mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang, menggeser fokus dari industri pariwisata ke ekosistem terpadu.

  • UU baru mengatur perencanaan, destinasi, pemasaran, desa wisata, budaya, dan industri event secara modern dan inklusif.

  • Pendanaan inovatif termasuk pungutan wisatawan mancanegara diatur untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Indonesia.

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan ini menandai babak baru bagi sektor pariwisata Indonesia, dengan fokus pada pendekatan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global serta transformasi digital.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan yang menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkah menjadi undang-undang," tanya Dasco, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan ini didorong oleh kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas kepariwisataan modern.

Salah satu perubahan mendasar yang diusung oleh undang-undang baru ini adalah pergeseran konsep dari "industri pariwisata" menjadi "ekosistem kepariwisataan".

"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," katanya.

Konsep ekosistem ini didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.

Undang-undang yang baru juga memperkenalkan restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan dengan penambahan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Bab-bab tersebut meliputi:

  • Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan (Bab 4a): Mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
  • Destinasi Pariwisata (Bab 4b): Mengatur pengelolaan destinasi secara rinci, memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal, dan menekankan kewajiban mitigasi bencana.
  • Pemasaran Pariwisata (Bab 4c): Melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
  • Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal (Bab 4d): Memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata dalam empat tingkatan (rintisan, berkembang, maju, dan mandiri) sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.
  • Penguatan Promosi Berbasis Budaya (Bab 4e): Mengakui budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi dalam mempromosikan pariwisata.
  • Kreasi atau Event (Bab 4f): Memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.

Undang-undang ini juga memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal, serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif.

Salah satunya adalah melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.

Saleh Daulay menekankan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan fokus pada pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi terhadap tren global serta transformasi digital, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IMI Berikan Dukungan Penuh untuk MotoGP Mandalika 2025

IMI Berikan Dukungan Penuh untuk MotoGP Mandalika 2025

Foto | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:18 WIB

Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?

Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?

Lifestyle | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:14 WIB

Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!

Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!

News | Senin, 29 September 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:33 WIB

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:39 WIB

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:38 WIB