DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:43 WIB
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang. (dok. ANTARANEWS)
  • DPR RI mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang, menggeser fokus dari industri pariwisata ke ekosistem terpadu.

  • UU baru mengatur perencanaan, destinasi, pemasaran, desa wisata, budaya, dan industri event secara modern dan inklusif.

  • Pendanaan inovatif termasuk pungutan wisatawan mancanegara diatur untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Indonesia.

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengesahan ini menandai babak baru bagi sektor pariwisata Indonesia, dengan fokus pada pendekatan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global serta transformasi digital.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan yang menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkah menjadi undang-undang," tanya Dasco, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan ini didorong oleh kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas kepariwisataan modern.

Salah satu perubahan mendasar yang diusung oleh undang-undang baru ini adalah pergeseran konsep dari "industri pariwisata" menjadi "ekosistem kepariwisataan".

"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," katanya.

Konsep ekosistem ini didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.

Undang-undang yang baru juga memperkenalkan restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan dengan penambahan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Bab-bab tersebut meliputi:

  • Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan (Bab 4a): Mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
  • Destinasi Pariwisata (Bab 4b): Mengatur pengelolaan destinasi secara rinci, memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal, dan menekankan kewajiban mitigasi bencana.
  • Pemasaran Pariwisata (Bab 4c): Melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
  • Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal (Bab 4d): Memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata dalam empat tingkatan (rintisan, berkembang, maju, dan mandiri) sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.
  • Penguatan Promosi Berbasis Budaya (Bab 4e): Mengakui budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi dalam mempromosikan pariwisata.
  • Kreasi atau Event (Bab 4f): Memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.

Undang-undang ini juga memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal, serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif.

Salah satunya adalah melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.

Saleh Daulay menekankan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dengan fokus pada pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi terhadap tren global serta transformasi digital, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IMI Berikan Dukungan Penuh untuk MotoGP Mandalika 2025

IMI Berikan Dukungan Penuh untuk MotoGP Mandalika 2025

Foto | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:18 WIB

Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?

Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?

Lifestyle | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:14 WIB

Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!

Soal Isu Mandi Pakai Air Galon, Menpar Widiyanti Tegas: Hanya Kabar Miring!

News | Senin, 29 September 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh

Tepis Isu Menyerah, Kaposwil Safrizal Jelaskan Lagi Progres Pembersihan Pasca-Banjir Aceh

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:35 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB