Baca 10 detik
- Richard Lee dianggap melanggar UU ITE, karena disebut menyebarkan fitnah mengenai terduga pelaku berinisial MR di Bekasi.
- Laporan polisi itu akan dilayangkan apabila tidak meminta maaf 1x24 jam, kepada terduga pelaku, MR.
- Dalam rekaman seorang Ibu meminta korban untuk menemuinya dan merasa apa yang dikatakan anaknya belum tentu merupakan suatu kebenaran.
Dengan pelaku yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Nur Saylil Inayah