Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
Dokter Richard Lee. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Richard Lee  dianggap melanggar UU ITE, karena disebut menyebarkan fitnah mengenai terduga pelaku berinisial MR di Bekasi.
  • Laporan polisi itu akan dilayangkan apabila tidak meminta maaf 1x24 jam, kepada terduga pelaku, MR.
  • Dalam rekaman seorang Ibu meminta korban untuk menemuinya dan merasa apa yang dikatakan anaknya belum tentu merupakan suatu kebenaran.

Dengan pelaku yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Nur Saylil Inayah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI