Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:11 WIB
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. [Suara.com/Arry Saputra]
  • Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana hibah
  • Kusnadi diduga menggunakan rekening istri dan staf pribadinya untuk menampung dana hasil korupsi
  • KPK telah menyita enam aset mewah milik Kusnadi, termasuk tanah, bangunan, dan satu unit mobil Pajero

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan membongkar skandal korupsi dana hibah yang mengguncang Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp32,2 miliar.

Fakta mengejutkan terungkap, di mana Kusnadi diduga menggunakan rekening istri dan staf pribadinya untuk menampung dana haram tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Kusnadi menerima biaya komitmen baik secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, maupun secara tunai dari beberapa koordinator lapangan (korlap).

“Dengan rincian, dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar; dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar; serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2019-2022.

Kusnadi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total mencapai Rp398,7 miliar selama periode 2019-2022.

Dana fantastis tersebut kemudian didistribusikan oleh Kusnadi kepada para korlapnya, seperti JPP di Blitar dan Tulungagung, serta HAS di Gresik, Bojonegoro, dan beberapa daerah lainnya. Para korlap inilah yang kemudian membuat proposal fiktif dan mengatur pembagian "kue" dana hibah.

Skema pembagiannya pun sangat miris. Kusnadi diduga mendapatkan jatah 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin proposal 2,5 persen.

“Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

Ia melanjutkan, ”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya," tuturnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak.

Total, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka

KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:51 WIB

Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:42 WIB

KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah

KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya

Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan

Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:26 WIB

Terkini

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:04 WIB

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:50 WIB

Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila

Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:40 WIB

Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik

Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:24 WIB

AS - Israel Khianati Perjanjian dengan Bom Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

AS - Israel Khianati Perjanjian dengan Bom Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:10 WIB

Gedung Putih: Proposal Iran Awalnya Dibuang ke Tempat Sampah oleh AS

Gedung Putih: Proposal Iran Awalnya Dibuang ke Tempat Sampah oleh AS

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:02 WIB

Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?

Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:55 WIB

Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata

Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB

Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi

News | Kamis, 09 April 2026 | 11:08 WIB

Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi

Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:56 WIB