Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. [Ist]
baca 10 detik
  • Revisi UU BUMN memastikan KPK memiliki kewenangan jelas untuk menindak dan mencegah korupsi di perusahaan negara.

  • Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diingatkan untuk melaporkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

  • Langkah ini diharapkan memperkuat good corporate governance, menciptakan iklim bisnis yang efektif, efisien, dan berintegritas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan BUMN.

Terlebih, beleid soal ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapuskan dari revisi UU BUMN.

"Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

"Dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini menjadi klir," lanjut dia.

Dengan begitu, Budi mengingatkan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," tegas Budi.

"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas," tambah dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:37 WIB

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:46 WIB

Terkini

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:02 WIB

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:53 WIB

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:50 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

×