Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:01 WIB
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
Ilustrasi LHKPN. [Ist]
  • Revisi UU BUMN memastikan KPK memiliki kewenangan jelas untuk menindak dan mencegah korupsi di perusahaan negara.

  • Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diingatkan untuk melaporkan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

  • Langkah ini diharapkan memperkuat good corporate governance, menciptakan iklim bisnis yang efektif, efisien, dan berintegritas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di perusahaan BUMN.

Terlebih, beleid soal ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara telah dihapuskan dari revisi UU BUMN.

"Maka undang-undang tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

"Dalam konteks penindakan, dimana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN-nya. Sehingga dengan adanya undang-undang ini menjadi klir," lanjut dia.

Dengan begitu, Budi mengingatkan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Dengan transparansi kepemilikan aset tersebut, harapannya dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif," tegas Budi.

"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut, juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas," tambah dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-6 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:37 WIB

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:46 WIB

Terkini

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB